Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Pulau Banyak, Kecamatan Singkil, Kecamatan Singkil Utara, Kecamatan Kuala Baru, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, Kecamatan Danau Paris, Kecamatan Suro Makmur, Kecamatan Singkohor, Kecamatan Kota Baharu.

Serta bagi warga yang tinggal dengan alamat di Gampong Asantola, Ujung Sialit, Pulau Baguk, Pulau Balai, Teluk Nibung,Haloban, Suka Makmur, Pulo Sarok, Ujung, Kota Simboling, Kilangan, Kampung Rantau Gedang,Teluk Rumbia,Takal Pasir, Selok Aceh, Paya Bumbung, Pemuka, Suka Damai, Ujung Bawang, Siti Ambia, Suka Makmur,

Juga bagi orang dengan alamat di Gampong Gosong Telaga Utara, Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur, Telaga Sakti, Kampung Baru, Ketapang Indah, Gosong Telaga Barat, Kayu Menang, Kuala Baru Sungai, Kuala Baru Laut, Suka Jaya, Pangi Tugan, Cibubukan, Kain Golong, Sukarejo, Tuh Tuhan, Lae Gecih, Siatas, Kuta Karangan, Lipat Kajang, Tanjung Mas, Serasah, Ujung Limus, Silatong, Lae Riman, Pertabas, Kuta Tinggi, Lae Nipe, Pakiraman,

Juga di alamat Gampong Lae Gambir, Guha, Lipat, Kajang Atas, Sododadi, Pandan Sari, Pertampakan, Tanah Merah, Sebatang, Seping Baru, Perangusan, Gunung Lagan, Tanah Bara, Suka Makmur, Sidorejo, Pandan Sari, Blok 31, Blok 18, Sanggaberu Silulusan, Blok 15, Tulaan, Blok VI Baru, Tunas Harapan, Lae Butar, Rimo, Sianjo Anjo Merah, Cingkam, Bukit Harapan, Penjahitan, Tanjung Betik,Labohan, Kera,Situban Makmur, Lae Balno, Sikoran, Napa Galuh, Biskang, Situbuh-Tubuh, Mandumpang, Alur Linci, Sirimo Mungkur, Keras, Ketangkihan, Siompin, Bulu Ara, Lae Bangun, Bulu Sema, Pangkalan Sulampi, Suro Baru, Sri Kayu, Pea Jambu, Lae Pinang, Singkohor, Mukti Harapan, Lae Sipola, Muara Pea, Sumber Mukti, Ladang Bisik, Samar Dua, Butar, Mukti Lincir, Lentong, Danau Bungara.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.