Organisasi Asgar
Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK adalah wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari KK. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan, bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga.
Sebelum mengurus Kartu Keluarga kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.
Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)
Cara Mengajukan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru.
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga
- Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
- Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Cara Membuat KK Baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus kartu keluarga (KK) baru:
- Pengantar dari RT dan atau RW;
- Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
- Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Mengalami Kelahiran:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK lama.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Menumpang Kedalam KK:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK Lama.
- KK yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi - Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK Warga Negara Indonesia Atau Orang Asing:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK Lama atau KK yang ditumpangi.
- Paspor.
- Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Perubahan KK Akibat Pengurangan Anggota Keluarga Baik Meninggal Atau Pindah:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK Lama.
- Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
- Surat Keterangan Pindah.
- Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena KK Hilang atau Rusak:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
- KK yang rusak.
- Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pembetulan Data KK.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Pembetulan Data KK:
- Pengantar RT dan atau RW.
- KK Lama.
- Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
- Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.
Di Kelurahan, desa, atau gampong:
- Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian
- Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
- Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.
Di Kecamatan:
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
- Camat menandatangani formulir permohonan KK.
Di Dinas:
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
Proses ini Dilaksanakan di Dinas:
- Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
- Petugas menandatangani formulir permohonan.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Manyak Payed.
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Kaloy, Rongoh, Alur Tani I, Alur Tani II, Bandar Khalifah, Perk Pulau Tiga, Bandar Setia, Harum Sari, Wono Sari, Jambo Rambong, Blang Kandis, Aras Sembilan, Alur Jambu, Batang Ara, Perupuk, Serba, Sunting, Rantau Bintang, Babo, Pantai Cempa, Pengidam, Bengkelang, Batu Bedulang, Selamat, Tenggulun, Rimba Sawang, Tebing Tinggi, Kebun Sungai Liput, Simpang Kiri, Alur Selebu, Suka Makmur, Seumadam, Karangjadi, Kampung Jawa, Sidodadi, Purwodadi, Tanjung Genteng, Gerenggam, Simpang Kanan, Tanjung Mancang, Pangkalan, Sungai Liput, Bukit Rata, Ingin Jaya, Paya Bedi, Landuh, Benua Raja, Kampung Durian, Sukajadi, Suka Rahmat, Suka Mulia, Suka Rakyat, Jamur Labu, Jamur Jelatang, Kamp Pertamina, Rantau Pauh, Alur Cucur, Kebun Rantau, Alur Manis, Sriwijaya, Kota Kuala Simpang, Perdamaian, Bukit Tempurung, Kota Lintang, Sukaramai II, Sukaramai I, Perk Gedung Biara, Air Masin, Sidodadi, Tualang, Matang Sentang, Alur Alim, Lubuk Damar, Sei Kuruk III, Sei Kuruk II,
Juga bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Gedung Biara, Perk Seruway, Padang Langgis, Pantai Balai, Binjai, Tangsi Lama, Peukan Seuruway, Muka Sei Kuruk, Sei Kuruk I, Paya Udang, Gelung, Kampung Baru, Kw Pusung Kapal, Kampung Upah, Perkebunan Upah, Matang Teupah, Seuneubok Dalam Upah, Sukajadi, Suka Mulia, Suka Damai, Paya Rahat, Kebon Sungai Iyu, Marlempang, Gampong Balai, Lambung Blang, Lubuk Batil, Tanjung Paret, Seuneubok Dalam, Sungai Iyu, Rantau Pakam, Tumpok Teungah, Tanjung, Tanjung Mulia, Teluk Kemiri, Kampung Mesjid, Teluk Kepayang, Teluk Halban, Raja, Cinta Raja, Tanjung Binjai, Kuala Peunaga, Kuala Geunting, Bandar Baru, Kampung Mesjid Sungai Iyu, Alur Cantik, Tanjung Lipat Kuala Peunaga, Suka Mulya/Upah Hulu, Gampong Bandar Khalifah, Seuneubok Aceh, Tanjung Lipat Jawa, Gampong Jawa Tinggi, Matang Seuping, Gampong Besar, Telaga Muku II, Telaga Muku I, Tanjung Keramat, Alur Munang, Gampong Baling Karang, Suka Makmur, Sulum, Juar, Pematang Durian, Sekumur, Tanjung Gelumpang, Gampong Sidup, Sekerak Kanan, Bandar Mahligai, Sekerak Kiri, Gampong Perlak, Tanjung Karang, Gampong Tinjau, Menang Gini, Kesehatan, Gampong Sukajadi, Dalam, Gampong Bundar, Kebun Batang Ara, Kebun Tanah Terban, Tanah Terban, Gampong Air Tenang, Gampong Johar, Gampong Tupah, Banai, Pahlawan,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Medang Ara, Kebun Medang Ara, Kebun Seleleh, Alur Selalas, Alur Baung, Payameta, Alur Bemban, Tanjung Seumantoh, Kebun Tanjung Seumantoh, Paya Tampah, Alur Lhok, Buket Panjang, Sukajadi Paya Bujuk, Simpang Empat, Paya Awe, Paya Kulbi, Buket Keranji, Krueng Sikajang, Seuneubok Punti, Paya Ketenggar, Buket Panjang II, Buket Paya, Bukit Panjang I, Seuneubok Baru, Benteng Anyer, Matang Ara Jawa, Matang Ara Aceh, Lhok Medang Ara, Ie Bintah, Tualang Baru, Pahlawan, Kasih Sayang, Sampaimah, Gelanggang Merak, Matang Cincin, Alue Ie Puteh, Lueng Manyo, Raja Tuha, Seuneubok Pidie, Geudham, Alue Sentang, Ujong Tanjong, Tanjung Neraca, Dagang Setia, Simpang, Lhee, Seuneubok Cantek, Mesjid, Meunasah Paya, Meurandeh.
Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.