Organisasi Asgar
Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kota Bandung Propinsi Jabar
Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari Akta Kelahiran. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran.
Sebelum mengurus Akte Kelahiran kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.
Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)
Cara Membuat Akta Kelahiran Dibawah atau Sebelum 60 hari (Tepat Waktu)
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:
- Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
- Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
Perhatian bagi Persyaratan Khusus:
- Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
- Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan
Cara Membuat Akta Kelahiran Setelah 60 hari (Terlambat atau Telat)
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:
- Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
- Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sejumlah uang, sesuai dengan Perda Kabupaten Kota setempat, atau peraturan Bupati Walikota setempat tentang penyelenggara administrasi kependudukan)
Perhatian bagi Persyaratan Khusus:
- Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
- Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan
Fungsi, Guna, dan Manfaat Akta Kelahiran:
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
- Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK
- Pembuatan SIM.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan pengakuan anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kota Bandung Propinsi Jabar yang tinggal di Kecamatan Sukasari, Coblong, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Kecamatan Andir, Cicendo, Sukajadi, Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan, Astana Anyar, Regol, Kecamatan Batununggal, Lengkong, Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kiaracondong, Bojongloa Kidul, Cibeunying Kaler, Sumur Bandung, Kecamatan Antapani, Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Arcamanik, Cibiru, Ujung Berung, Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Cinambo, Mandalajati.
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan dan Desa Sukarasa, Gegerkalong, Isola, Sarijadi, Cipaganti, Lebakgede, Sadangserang, Dago, Sekeloa, Lebak Siliwangi, Babakan Ciparay, Babakan. Sukahaji, Margahayu Utara, Margasuka, Cirangrang, Kopo, Babakan Tarogong, Jamika, Babakan Asih, Suka Asih, Maleber, Dungus Cariang, Ciroyom, Kebon Jeruk, Garuda, Campaka, Husen Sastranegara, Arjuna, Pajajaran, Pasir Kaliki, Pamoyanan,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan dan Desa Sukaraja, Pasteur, Cipedes, Sukawarna, Sukagalih, Sukabungah, Pasteur, Cipedes, Sukawarna, Sukagalih, Sukabungah, Pasteur, Cipedes, Sukawarna, Sukagalih, Sukabungah, Karasak,Nyengseret, Karanganyar, Panjunan, Cibadak, Pelindung Hewan, Cigereleng, Ancol, Pungkur, Balonggede, Ciseureuh, Ciateul, Pasirluyu, Gumuruh, Maleer, Cibangkong, Kacapiring, Kebonwaru,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan dan Desa Kebongedang, Samoja, Binong, Cijagra, Lingkar Selatan, Burangrang, Paledang, Turangga, Malabar, Cikawao, Padasuka, Cikutra, Cicadas, Sukamaju, Sukapada, Pasirlayung, Cijerah, Cibuntu, Warung Muncang, Caringin, Cigondewah Kaler, Gempolsari, Cigondewah Rahayu, Cigondewah Kidul, Sukapura, Kebon Jayanti, Babakan Surabaya, Cicaheum, Babakansari,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan dan Desa Kebon Kangkung, Situsaeur, Kebon Lega, Cibaduyut, Mekarwangi, Cibaduyut Kidul, Cibaduyut Wetan, Cihaur Geulis, Sukaluyu, Neglasari, Cigadung, Braga, Merdeka, Kebon Pisang, Babakan Ciamis, Antapani Kulon, Mandalajati, Karang Pamulang, Antapani Tengah, Antapani Kidul,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan dan Desa Antapani Wetan, Batununggal, Wates, Mengger, Kujangsari, Padasuka, Cikutra, Cicadas, Sukamaju, Sekejati, Margasari, Cijaura, Jatisari, Cipamokolan, Derwati, Munjahlega, Mekarmulya, Sukamiskin, Cisaranten Bina, Harapan, Cisaranten Kulon, Sindanglaya, Cisantren, Endah,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan dan Desa Palasari, Cipadung, Pasir Biru, Cisurupan, Cipadung Kulon, Cipadung Kidul, Ujung Berung, Cisaranten Wetan, Pasir Endah, Cigending, Pasirwangi, Pasirjati, Pasanggrahan, Cimenerang, Cisantren Kidul , Rancabolang, Rancanumpang, Cipadung Kulon, Cipadung Kidul, Cipadung Wetan, Mekar Mulya, Cisaranten Wetan, Pakemitan, Sukamulya, Babakan Penghulu, Jatihandap, Karang Pamulang, Pasir Impun , Sindang Jaya.
Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.