Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat Syarat Akta Kelahiran

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Simeulue Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari Akta Kelahiran. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran.

Sebelum mengurus Akte Kelahiran kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat Akta Kelahiran Dibawah  atau Sebelum 60 hari (Tepat Waktu)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Cara Membuat Akta Kelahiran Setelah 60 hari (Terlambat atau Telat)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
  9. Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sejumlah uang, sesuai dengan Perda Kabupaten Kota setempat, atau peraturan Bupati Walikota setempat tentang penyelenggara administrasi kependudukan)

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Fungsi, Guna, dan Manfaat Akta Kelahiran:

  • Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  • Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  • Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  • Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
  • Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
  • Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
  • Pembuatan pasport.
  • Pengurusan tunjangan keluarga.
  • Pengurusan warisan.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  • Melaksanakan pencatatan perkawinan.
  • Melaksanakan ibadah haji.
  • Pengurusan kematian.
  • Pengurusan perceraian.
  • Pengurusan pengakuan anak.
  • Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Simeulue Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Teupah Barat, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Salang, Kecamatan Simeulue Barat, dan Kecamatan Alafan.

Serta bagi warga yang tinggal di Gampong Latiung, Gampong Labuhan Bajau, Suak Lamatan, Gampong Ana Ao, Lataling, Pulau Bengkalak, Badegong, Kebun Baru, Gampong Ulul Manyang, Pasir Tinggi, Labuhan Jaya, Labuhan Bakti, Batu Ralang, Alus Alus, Seuneubok, Blang Sebel, Matan Urung, Lasikin, Lanting, Simpang Abail, Abail, Nancawa, Labuah, Sua Sua, Batu Batu, Situbuk, Air Pinang, Kuala Makmur, Ganting, Linggi, Gampong Lugu, Sinabang, Suka Maju, Gampong Suka Karya, Gampong Suka Jaya, Gampong Air Dingin, Kota Batu, Sefoyan, Busung Indah, Kahat, Suak Buluh, Ujung Tinggi, Siumat, Amaiteng Mulia, Ameria Bahagia

Juga yang berada di Gampong Sital, Leubang, Leubang Hulu, Awe Seubal, Lantik, Awe Kecil, Salur, Salur Latun, Salur Lasengalu, Nancala, Maudil, Inor, Naibos, Laayon, Angkeo, Bunon, Silengas, Pulau Teupah, Dihit, Lauke, Lambaya, Lakubang, Kampung Aie, Lauree

Serta bagi yang tinggal di Gampong Latitik, Lamayang, Wel Wel, Bubuhan, Amarabu, Kuta Inang, Kuta Padang, Latak Ayah, Sibuluh, Borengan, Ujung Padang, Situfa Jaya, Putra Jaya, Luan Sorip, Suak Baru, Sebbe, Kuta Batu, Wel Langkom, Kuala Bakti, Lugu Sebahak, Gunung Putih, Babussalam, Muara Aman, Luan Balu, Sambay, Kuala Baru, Tanjung Raya, Bulu Hadik, Ujung Salang, Padang Unoi, Meunafah, Nasreuhe, Along, Panton Lawe, Mutiara, Karya Bakti, Tamon, Jaya Baru, Tameng, Lalla, Suak Manang, Bunga, Ganang Pusako, Kenangan, Sanggiran, Amabaan, Miteum, Malasin, Lamamek, Sigulai, Sembilan, Layabaung, Lhok Makmur, Lhok Bikhao, Babul Makmur, Batu Ragi, Sinar Bahagia, Ujung Harapan, Lafakha, Lhok Dalam, Lubuk Baik, Langi, Serafon, Lhok Paoh, Lamerem, Lewak.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.