Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Aceh Barat Daya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Barat Daya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kecamatan Blang Pidie, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, Kecamatan Babah Rot

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Ujung Tanah, Kuta Paya, Geulanggang Batee, Meunasah Tengah, Meunasah Sukon, Cot Bak-U, Meurandeh, Padang Kelele, Ladang Tuha I, Ladang Tuha II, Alue Rambot, Sejahtera, Blang, Manggeng, Tokoh, Tengah, Padang, Kedai, Paya, Seunalop, Lhok Puntoy, Suka Damai, Ladang Panah, Pusu, Ujung Padang, Lhung Baro, Panton Makmur, Pante Raja, Lhok Pawoh, Pante Pirak, Padang Bakjok, Suak Nibong, Drien Kipah, Bineh Krueng, Drien Jalo, Padang, Kawa, Mesjid, Adan, Pante Geulumpang, Gunung Cut, Padang Bak Jeumpa, Blang Padang, Suak Labu, Kuta Bak Drin, Ie Lhop, Tangan Tangan Cut, Lhang, Ujung Tanah, Rambong, Pisang, Alue Dama, Padang Geulumpang, Cot Jeurat, Kuta Bahagia, Kedai Siblah, Pasar Blang Pidie, Meudang Ara, Geulumpang, Payong, Kuta Tinggi, Kedai Paya,

Juga bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Baharu, Lamkuta, Alum Anggota, Mata Ie, Panton Raya, Seunaloh, Lhung Tarok, Aso Nanggro, Lhung Asan, Guhang, Ladang Neubok, Iku Lhung, Cot Mane, Kuta Jeumpa, Alue Sungai Pinang, Alue Rambot, Baru, Kedai Susoh, Panjang Baru, Kedai Palak Kerambil, Ladang, Padang Panjang, Rubek Meupayong, Cot Mancang, Lampoh Drien, Meunasah, Blang Dalam, Palak Hulu, Palak Hilir, Rumah Dua Lapis, Durian Jangek, Baharu, Pinang, Rumah Panjang, Padang Baru, Pulau Kayu, Ujung Padang, Pawoh, Barat, Durian Rampak, Pantai Perak, Padang Hilir, Gadang, Tangah, Kepala Bandar, Lama Tuha, Keudee Baro, Ie Mameh, Alue Pisang, Krueng Batee, Lhok Gajah, Muka Blang, Padang Sikabu, Lhung Gelumpang, Alue Padee, Blang Panyang, Kampung Tengah, Blang Makmur, Kuala Terubu, Pasar Kuta Bahagia, Panto Cut, Kota Bahagia, Gelanggang Gajah, Gunung Samarinda, Ie Merah, Pantee Rakyat, Pantee Cermin, Alue Jerjak, Blang Dalam, Alue Peunawa, Lhok Gayo.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.