Kenaikan Gaji PNS 2014 Sudah Tertuang dalam PP No. 34 Tahun 2014

Diposting pada

Pengurus Organisasi Asgar

Berita kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, memang sudah lama terdengar.

Berita kenaikan gaji tersebut sudah merupakan janji Presiden SBY yang diucapkan pada Bulan Agustus tahun 2013 lalu.

Banyak sekali PNS atau ASN yang harap-harap cemas, perasaan ini muncul semenjak Bulan Januari 2014 yang lalu. Informasi kenaikan gaji selalu ditunggu baik oleh PNS aktif maupun yang sudah pensiun, serta TNI dan POLRI.

Para PNS berharap, semoga kenaikan gaji yang sudah direncanakan jauh-jauh hari akan dibayarkan pas pada permulaan tahun anggaran baru yaitu pada Bulan Januari.

Mereka berharap, kalau dibayarkan pada Bulan Januari berarti pemerintah sudah mulai kerja dengan perencanaan matang dan sesuai tahun anggaran.

Tapi, ssst… ternyata PNS lebih berharap, jika dibayar Bulan Januari, berarti kenaikan gaji tidak dirapel, yang artinya tidak ada potongan atau pungutan liar dari bendahara atau pihak kantor.

Kabar terbaru, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sekarang para PNS hanya cukup menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta update aplikasi GPP yang merupakan sarana pelaksanaan dari tabel baru gaji PNS Tahun 2014 tersebut.

Berikut adalah lampiran tabel kenaikan gaji tersebut tentang Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2014:

PP Nomor 34 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah tentang Kenaikan Gaji PNS atau ASN

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.