Harga Emas Hari Ini Jumat 23 Januari 2015 di Medan dan Sumut

Diposting pada

Tim Redaksi Organisasi asgar.or.id di Medan

Harga Emas Hari Ini naik turun Jakarta bandung semarang surabaya medan palembang makassar balikpapan banjarmasin

Update informasi terkini harga emas untuk hari ini Jumat tanggal 23 Januari 2015 harga emas adalah turun dibandingkan harga kemaren. Sementara harga kemarin adalah turun dibandingkan harga 2 hari yang lalu yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015.

Dalam penggunaannya, ada 2 tujuan dalam memiliki emas. Pertama adalah emas untuk perhiasan, dan yang kedua emas ditujukan sebagai investasi. Jika sebagai investasi seringkali emas disebut logam mulia atau emas murni.

Harga emas baik naik atau turun dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya: ekonomi global, ekonomi nasional, pertukaran kurs mata uang, pasokan-kebutuhan, aktivitas bank sentral, serta adanya inflasi-deflasi.

Berita daftar harga emas Fine Gold 999.9 cast minted bars ini dapat dijadikan sebagai patokan dan panduan investasi menguntungkan bagi pedagang emas, calon pembeli emas, dan calon penjual emas berikut adalah update harga emas terbaru.

Data berikut diperoleh dari Aneka Tambang atau PT. Antam (persero), dengan kondisi update harga emas 24 karat terbaru dan terkini.

Harga berikut juga sesuai dengan data emas 24 karat yang secara resmi diumumkan oleh PT. Pegadaian (Persero) melalui di www.pegadaian.co.id

Berikut adalah informasi harga emas logam mulia 24 karat yang terbaru pada hari ini.

Harga Emas Batangan untuk Kota Medan:

  • Harga Emas LM 1 gram: Rp. 573.000
  • Harga Emas LM 5 gram: Rp. 2.720.000
  • Harga Emas LM 10 gram: Rp. 5.370.000
  • Harga Emas LM 25 gram: Rp. 13.250.000
  • Harga Emas LM 50 gram: Rp. 26.325.000
  • Harga Emas LM 100 gram: Rp. 52.500.000
  • Harga Emas LM 250 gram: Rp. 131.000.000
  • Harga Emas LM 500 gram: Rp. 261.800.000

LM= Logam Mulia

Harga Buy Back Medan, jika kita ingin menjual kembali, dan Antam membeli pada kita: Rp. 499.000 per gram.

Catatan:
Harga Emas Kota Medan juga berlaku untuk wilayah Propinsi Sumut seperti Kota Padangsidempuan, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kisaran, Kabupaten Batubara, Limapuluh, Kabupaten Dairi, Sidikalang, Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kabupaten Humbang Hasundutan, Dolok Sanggul, Kabupaten Karo, Kabanjahe, Kabupaten Labuhanbatu, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Kabupaten Langkat, Stabat, Kabupaten Mandailing Natal, Panyabungan, Kabupaten Nias, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Barat, Lahomi, Kabupaten Nias Selatan, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Utara, Lotu, Kabupaten Padang Lawas, Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Gunung Tua, Kabupaten Pakpak Bharat, Salak, Kabupaten Samosir, Pangururan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kabupaten Simalungun, Raya, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Tengah, Pandan , Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Kabupaten Toba Samosir, Balige, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Tebing Tinggi, dan daerah lain di Provinsi Sumatera Utara.