Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat, Syarat Kartu Keluarga

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga di Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK adalah wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari KK. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan, bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga.

Sebelum mengurus Kartu Keluarga kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Mengajukan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru.

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga
  • Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
  • Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.

Cara Membuat KK Baru

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus kartu keluarga (KK) baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW;
  2. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  3. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Mengalami Kelahiran:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK lama.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Menumpang Kedalam KK:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK Lama.
  3. KK yang ditumpangi.
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi
  7. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK Warga Negara Indonesia Atau Orang Asing:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Perubahan KK Akibat Pengurangan Anggota Keluarga Baik Meninggal Atau Pindah:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  4. Surat Keterangan Pindah.
  5. Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena KK Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
  3. KK yang rusak.
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  6. Pembetulan Data KK.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Pembetulan Data KK:

  1. Pengantar RT dan atau RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
  4. Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

  • Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian
  • Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

  • Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  • Camat menandatangani formulir permohonan KK.

Di Dinas:

  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
  • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

Proses ini Dilaksanakan di Dinas:

  1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  3. Petugas menandatangani formulir permohonan.
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Lawe Alas, Kecamatan Babul Rahmah, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kecamatan Babul Makmur, Kecamatan Semadam, Kecamatan Bambel, Kecamatan Bukit Tusam, Kecamatan Babussalam, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Badar, Kecamatan Darul Hasanah

Serta bagi warga yang tinggal dengan alamat di Gampong Alur Langsat, Lawe Tungkal, Rumah Luar, Rumah Kampung, Muara Baru, Pasir Bangun, Engkeran, Lawe Kongkir, Kubu, Kuta Cingkam II, Kuta Cingkam I, Lawe Sempilang, Kuta Batu II, Kuta Batu I, Perapat Batu Nungul, Pulo Sepang, Rambah Sayang, Paye Munje, Darul Amin, Lawe Lubang Indah, Simpang III Jongar, Penyebrangan Cingkam, Jongar, Lawe Penanggalan, Jambur Lak Lak, Kumbang Jaya, Kumbang Indah, Deleng Megakhe, Lawe Bekung Tampahan, Badar Indah, Salang Muara/Salang Baru, Natam Baru, Lawe Mengkudu, Aunan Sepakat, Ketambe, Rumah Bundar, Gulo, Lawe Stul, Kite Meranggun, Pulo Piku, Terutung Kute, Kuta Ujung, Mamas, Tanjung Lama, Tanjung Muda, Tanjung Aman, Rambung, Teldak, Serimuda, Darul Makmur, Kute Rambe, Ujung Baru, Mamas Baru, Rambung Jaya, Makmur Jaya, Batu Hamparan, Rih Mebelang, Kuta Batu Baru, Penguhapan, Salim Pipit, Lawe Sumur, Uning Sigugur, Kuta Lang-Lang, Lumban Sitio-Tio, Meranti, Perdamean, Mutiara Damai, Lumban Tua, Dolok Nauli, Tuhi Jongkat, Titi Mas, Jambur Damar, Tenembak Alas, Salim Pinim, Lawe Malum, Alur Baning, Lawe Loning Gab, Lawe Loning Aman,

Juga penduduk yang memiliki alamat di Gabungan Parsaoran, Kedataran Gab, Kuta Tengah, Tanah Baru, Lawe, Sigala Timur, Lawe Sigala Barat, Suka Damai, Lawe Sigala II, Lawe Tua Gab, Bukit Merdeka, Lawe Kesumpat, Darul Aman, Lawe Loning Sepakat, Gaya Jaya, Lawe Loning I, Lawe Rakat, Suka Maju, Suka Jaya, Lawe Serke, Lawe Tua Persatuan, Lawe Tua Makmur, Bukit Sepakat, Enmya Batu Dua Ratus, Sebungke, Naga Timbul, Muara Situlen, Pardamean, Sejahtera, Kampung Bhakti, Lawe Perbunga, Cinta Damai, Pardomuan II, Lawe Deski Sabas, Pardomuan I, Lawe Deski I, Gunung Pak-Pak, Bunbun Alas, Tanjung Sari, Bintang Alga, Musara, Bukit Bintang Indah, Muara Setia, Sejahtera Baru, Tanoh Alas, Cinta Makmur, Lawe Mantik, Kute Makmur, Lawe Desky Tongah, Lawe Kinga T Tinggi, Lawe Beringin Horas, Lawe Beringin Gayo, Suka Makmur, Ngk Alur Buluh, Simpang Semadam, Semadam Awal, Kebun Sere, Semadam Asal, Lawe Kinga Gab, Titi Pasir, Pasar Puntung, Lawe Petanduk, Sepakat Segenep, Kampung Baru, Selamat Indah, Tualang Sembilar, Trt Payung Hilir, Trt Payung Hulu, Likat, Rikit, Kuning I, Cinta Damai, Kuning II, Kuta Lang Lang Pedesi, Biak Muli,

Serta alamat di Gampong Terutung Megara Asli, Pinding, Lawe Hijo, Kuta Lesung, Berandang, Lawe Sumur, Trt Mg Lawe Pasaran, Bambel Gab, Kisam Gabungan, Penosan, Kisam Kute Pasir, Pulo Kedondong, Pulo Perengge, Kute Antara, Buah Pala, Kute Bunin, Lawe Sumur Baru, Trt Seperai, Lawe Kihing, Bambel, Kute Seri, Maha Singkil, Tenembak Bintang, Alur Buluh, Tualang Baru, Kuta Lengat Pagan, Kuta Lengat Selian, Kuta Lingga, Rema, Lawe Dua Gab, Kerukunan, Kuta Buluh, Rikit Bur, Amaliah, Gumpang, Pejuang, Sebudi Jaya, Bambel Baru, Darussalam, Kutarih, Kutacane Lama, Perapat Hilir, Perapat Hulu, Pulolatong, Kota Kutacane, Muara Lawe Bulan, Mbarung, Pulonas, Batumbulan I, Batumbulan II, Batumbulan, Asli, Kampung Raja, Kampung Melayu, Terutung Pedi, Gumpang Jaya, Batumbulan Baru, Ujung Barat, Pulopeding, Mendabe, Pasir Penjengakan, Kutambaru, Pasir Gala Gab, Lawe, Rutung, Kuta Bantil Gab, Lawe Kulok Gab, Lawe Sagu Hulu, Bunga Melur Gab, Terutung, Mbelang, Tenembak Lang-Lang, Penampaan, Tenembak Juhar, Lawe Sagu Hilir, Kampung Nangka Gab, Tualang Lama, Telaga Mekar, Lawe Pangkat, Kuta Buluh Botong, Kutambau Bencawan, Pulonas Baru, Simpang Empat, Kandang Belang Mandiri, Mbacang Racun, Lawe, Kinge, Perapat Timur, Bahagia, Pulo Samupin, Kampung Baru, Purwodadi, Lawe Bekung, Salang Alas, Kuta Tinggi, Gusung Batu, Kampung Kaya/Kaya Pangur, Ranto Diur Gab, Lembah Alas, Kampung Sepakat, Salang Sigotom Gab, Salang Baru Gab, Peranginan, Kuta, Pasir, Natam, Deleng Damar,

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.