Akta Perubahan Nama, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

Diposting pada

Pengurus Organisasi Asgar

Akta Perubahan Nama, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

Di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah

Warga dan penduduk di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Akta Perubahan Nama.

Persiapan, Proses, dan Cara Membuat Akta Perubahan Nama

Secara garis besar, ada 2 langkah yang harus dilakukan, yaitu;

  1. Mengurus di Pengadilan Negeri di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar
  2. Mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

Selanjutnya akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengurus di Pengadilan Negeri di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

Syarat Dokumen yang diperlukan untuk permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran

  • Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000;
  • Fotocopy KTP Pemohon (Suami isteri);
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
  • Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/Rumah Sakit/Lurah atau Kades;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan
  • Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang
  • Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
  • Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Seperti : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);

Proses Pembuatan:

  • Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.10.000,- dan distempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan.
  • Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut
  • Surat Permohonan/Surat Gugatan dan syarat-syarat bukti disertai softcopy ketikan yang disimpan di Flashdisk atau CD-R
  • Materai Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan)
  • Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI dan bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata
  • Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM
  • Nomor HP Pihak Penggugat / Pemohon / Kuasa
  • Email aktif pihak Penggugat / Pemohon
  • Fotokopi Buku Rekening Pemohon / Penggugat

Setelah selesai mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri, maka langkah selanjutnya pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten atau Kota Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

2. Mengurus di Dinas Dukcapil Kabupaten Kota Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP Elektronik (KTP-el)
  • Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Langkah-langkah dan urutan Proses Mengurus;

  • Pemohon mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  • Petugas menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK
  • Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  • Petugas Dinas melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval)
  • Petugas Dinas melakukan pencetakan Kutipan Akta Perubahan Nama (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Perubahan Nama
  • Petugas Dinas Menyerahkan Akta Perubahan Nama kepada Pemohon

Berapa Lama Waktu Penyelesaian?

Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa selesai dalam 1 hari dan bisa ditunggu, tergantung antrian, kalau sedang sepi bisa 15 menit, atau 30 menit.

Berapa Biaya atau Tarif Pengurusan Akta Perubahan Nama di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar

Untuk memproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil biayanya adalah gratis, atau tidak dipungut biaya.

Demikianlah Akta Perubahan Nama, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat dan Mengurus di Majalengka Provinsi Jawa Barat Jabar, semoga bermanfaat.