[pgp_title]

Akta Perceraian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim

Diposting pada

Pengurus Organisasi Asgar

Akta Perceraian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim

Di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah

Warga dan penduduk di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Akta Perceraian.

Pengertian, Apa itu Akta Perceraian?

Dasar Hukum

Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Langkah-Langkah dan Proses Tata cara membuat kartu Akta Perceraian di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim

  1. Pertama kita harus memiliki Putusan Pengadilan tetap dengan ketentuan:
    • Untuk yang beragama Islam, mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama
    • Untuk yang beragama selain Islam, mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri
  2. Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten atau Kota Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim
  3. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah tersedia.
  4. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan

Syarat Dokumen yang harus Dipersiapkan:

  1. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
  2. Salinan Putusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Formulir Pencatatan Perceraian
  4. Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Untuk orang asing, ditambah:
    • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
    • Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)

Berapa Lama Waktu Proses Pembuatan Akta Perceraian ?

Setelah mendatangi Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim, serta seluruh kelengkapan dokumen sudah lengkap, maka waktu yang dibutuhkan untuk menunggu adalah 1 hari kerja, atau dapat ditunggu pada hari itu juga

Berapa Biaya yang dikeluarkan untuk Akta Perceraian ?

Untuk pengurusan di Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim, tidak dipungut biaya apapun, tanpa mengeluarkan uang, dengan kata lain adalah gratis, dengan ketentuan:

  • Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
  • Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan yang ditetapkan oleh peraturan daerah atau peraturan bupati / walikota

Yang Perlu Diingat:

  • Pejabat Pencatatan Sipil pada kantor dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
  • Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud diatas diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
  • Dispendukcapil sebagaimana dimaksud pada huruf poin kedua berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian.

Demikianlah Akta Perceraian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Timur Kaltim, semoga bermanfaat.