Akta Kematian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut

Diposting pada

Pengurus Organisasi Asgar

Akta Kematian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut

Di Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah

Warga dan penduduk di Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Akta Kematian.

Pengertian, Apa itu Akta Kematian?

Akta Kematian adalah dokumen pencatatan sipil yang dibuat oleh keluarga dan kerabat yang ditinggalkan sebagai dokumen untuk keperluan banyak hal.

Manfaat dan Fungsi Akta Kematian:

  • Untuk mengurus balik nama hak milik atas tanah, rumah, kendaraan dan asset lainnya
  • Untuk mengurus warisan
  • Untuk mengurus uang pertanggungan asuransi
  • Untuk mengurus uang pensiun ahli waris
  • Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya
  • Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi
  • Untuk keperluan lainnya

Dasar Hukum

Pembuatan dan pengurusan Akta Kematian didasarkan pada Undang–undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Langkah-Langkah dan Proses Tata cara membuat kartu Akta Kematian di Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut

  1. Pertama, jika meninggal di rumah sakit atau puskesmas, maka harus minta surat keterangan kematian dari dokter
  2. Jika meninggal di rumah, maka bisa minta keterangan dari puskesmas, atau RT, atau kelurahan
  3. Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten atau Kota Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut
  4. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah tersedia.
  5. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan

Syarat Dokumen yang harus Dipersiapkan:

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit/ Dokter/ Paramedis
  • KK dan KTP yang meninggal
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal dunia
  • Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan yang meninggal
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian yang masih berlaku
  • KTP Pelapor yang masih berlaku
  • Fotocopy kewarganegaraan/ ganti nama yang meninggal (apabila ada)
  • Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen keimigrasian/paspor dengan menunjukkan aslinya;

Berapa Lama Waktu Proses Pembuatan Akta Kematian ?

Setelah mendatangi Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut, serta seluruh kelengkapan dokumen sudah lengkap, maka waktu yang dibutuhkan untuk menunggu adalah 1 hari kerja, atau dapat ditunggu pada hari itu juga

Berapa Biaya yang dikeluarkan untuk Akta Kematian?

Untuk pengurusan di Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut, tidak dipungut biaya apapun, tanpa mengeluarkan uang, dengan kata lain adalah gratis.

Demikianlah Akta Kematian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Tahuna Provinsi Sulawesi Utara Sulut, semoga bermanfaat.