Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Gayo Lues Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Gayo Lues Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Kuta Panjang, Kecamatan Blang Jerango, Kecamatan Blang Kejeren, Kecamatan Putri Betung, Kecamatan Debun Gelang, Kecamatan Blang Pegayon, Kecamatan Pinding, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Pantan Cuaca, Kecamatan Terangon, Kecamatan Tripe Jaya.

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Bener, Rikit Dekat, Ulon Tanoh, Rema, Tampeng, Beranang, Kuta Ujung, Cike, Rema Baru, Kerukunan Kutapanjang, Penosan, Penosan Sepakat, Gegarang, Peparik Gaib, Tingkem, Sekuelen, Akul, Palok, Penggalangan, Lempuh, Kute Sere, Cempa, Gele, Penampaan, Porang, Kota, Blang Kejeren, Kampung Jawa, Kuta Lintang, Leme, Bukit, Durin, Bacang, Agusen, Penampaan, Uken, Bustanussalam,

Juga bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Marpunge, Ramung Musara, Meloak Sepakat, Gumpang, Sangir, Panglima Linting, Pangur, Badak, Blangtemung, Kendawi, Bener Baru, Kute Bukit, Blangbengkik, Gantung Geluni, Kong, Gajah, Uring, Pintu Rime, Ekan, Pertik, Pinding, Pepelah, Pasir Putih, Lesten, Kuning, Kupur, Mangang, Ampa Kolak, Cane Uken, Tungel, Pinang Rugup, Rempelam, Cane Toa, Tetinggi, Remukut, Seneren, Kenyaran, Atu Kapur, Terangon, Bukut, Soyo, Kuta Sange, Rumpi, Jabo, Padang, Rempelam Pinang, Upt I Terlis, Pkmt Sosial Berhut, Kutereje, Gewat, Pantan Lues, Makmur Jaya, Persada Tongra, Blang Kuncir, Pasir, Rerebe, Setul, Perlak, Upt Paya Kumer.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.