Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga di Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat, Syarat Kartu Keluarga

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga di Kabupaten Aceh Barat Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK adalah wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari KK. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan, bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga.

Sebelum mengurus Kartu Keluarga kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Mengajukan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru.

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga
  • Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
  • Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.

Cara Membuat KK Baru

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus kartu keluarga (KK) baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW;
  2. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  3. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Mengalami Kelahiran:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK lama.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Menumpang Kedalam KK:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK Lama.
  3. KK yang ditumpangi.
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
    Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi
  7. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK Warga Negara Indonesia Atau Orang Asing:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Perubahan KK Akibat Pengurangan Anggota Keluarga Baik Meninggal Atau Pindah:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  4. Surat Keterangan Pindah.
  5. Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena KK Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
  3. KK yang rusak.
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  6. Pembetulan Data KK.

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Pembetulan Data KK:

  1. Pengantar RT dan atau RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
  4. Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

  • Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian
  • Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

  • Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  • Camat menandatangani formulir permohonan KK.

Di Dinas:

  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
  • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

Proses ini Dilaksanakan di Dinas:

  1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  3. Petugas menandatangani formulir permohonan.
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Barat Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Samatiga, Kecamatan Bubon, Kecamatan Arongan Lambalek, Kecamatan Woyla, VWoyla Barat, Kecamatan Woyla Timur, Kecamatan Kaway XVI, Kecamatan Kaway XVI, Kecamatan Pantai Ceureumen, Kecamatan Sungai Mas

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Suak Indrapuri, Panggong, Kampung Belakang, Ujung Kalak, Ujong Baroh, Rundeng, Gampong Kuta Padang, Drien Rampak, Gampong Darat, Gampong Gampa, Gampong Seuneubok, Suak Ribee, Suak Raya, Suak Nie, Lapang, Leuhan, Gampong Blang Beurandang, Suak Sigadeng, Suak Pante Breuh, Suak Seukee, Suak Pandan, Lhok Bubon, Gampong Teungoh, Suak Timah, Cot Darat, Pucok Lueng, Alue Raya, Cot Pluh, Cot Mesjid, Cot Seulamat, Cot Seumeureng, Paya Lumpat, Ujong Nga, Gampong Ladang, Cot Lampise, Pinem, Rangkileh, Cot Amun, Reusak, Deuah, Mesjid Baro,

Juga yang pindah datang dan alamat di Gampong Leukeun, Lubok, Krueng Tinggai, Pange, Keureuseng, Rambong, Beurawang, Kuta Padang, Gampong Layung, Alue Bakong, Alue Lhok, Gunong Panah, Seumuleng, Kuala Pling, Ulee Blang, Gampong Seuneubok Trap, Liceh, Cot Keumuneng, Suak Pangkat, Peulanteu Sp, Cot Lada, Blang Sibeutong, Keub, Gampong Peuribu, Teupin Peuraho, Kubu, Seuneubok Lueng, Drien Rampak, Cot Buloh, Simpang Peut, Rimba Langgeh, Seuneubok Teungoh, Gunong Pulo, Karang Hampa, Peulanteu Lb, Ujong Simpang, Panton Makmur, Panton Bahagia, Cot Jurumudi, Alue Sundak, Alue Bagok, Alue Batee, Ie Itam Baroh, Ie Itam Tunong, Cot Murong, Padang Jawa, Ranto Panyang, Gempa Raya, Cot Lagan Cm, Aron Baroh, Pasi Pandan, Aron Tunong, Pasi Aceh, Lhung Teungku Yah, Paya Dua, Suak Tring, Glee Siblah,

Juga bagi yang punya alamat di Gampong Darul Huda, Paya Luah, Gunong Rambong, Lueng Buloh, Lueng Tanoh Tho, Lueng Jawa, Tingkeum Panyang, Kuala Bhee, Pasi Lunak, Bakat, Cot Keumudee, Alue Blang, Blang Mee, Keuleumbah, Jawa, Alue Panyang, Pulo Ie, Pasi Ara Kb, Gunung Hampa, Alue Sikaya, Drin Mangko, Seumantok, Cot Situah, Pasi Birah, Panton, Alue Sundak, Teumarom, Jawi, Alue Leuhob, Blang Luah Lm, Pasi Male, Napai, Blang Cot Mameh, Kulam Kaju, Lhok Male, Cot Rambong, Lubuk Pasi Ara, Ulee Pasi Ara, Cot Lagan Lm, Lueng Baro, Alue Perman, Blang Cot Rubek, Peuluekung, Pasi Jeut, Mon Pasong, Pasi Mali, Karak, Pasi Panyang, Alue Keumuneng, Ulee Pulo, Ie Sayang, Simpang Teumarom, Cot Punti, Pasi Janeng, Tangkeh, Paya Meugeundrang, Blang Luah Kb, Alue Empeuk, Rambong, Gampong Baro Wt, Pasi Ara Wt, Keubeu Capang, Paya Baro, Alue Bilie, Tuwi Empeuk, Alue Meuganda, Gampong Baro Kb, Lubok Panyang, Seuradeuk, Blang Makmur, Bukit Megajah, Blang Dalam, Teumiket Ranom, Alue Kuyuen, Marek, Pasi Teungoh, Pasi Jambu, Alue Tampak, Tumpok Ladang, Paya Baro Meuko, Meunasah Ara, Meunasah Rayeuk, Meunasah Buloh, Padang Mancang, Mesjid, Keude Aron, Peunia, Simpang, Beureugang, Blang Geunang, Muko, Tanjong Bunga, Putim, Meunasah Rambot, Alue On, Pasi Jeumpa, Palimbungan, Pasi Meugat, Puuk, Meunasah Gantung, Pungkie, Babah Meulaboh, Menuang Tanjong, Tanjong Meulaboh, Blang Dalam, Alue Peudeung, Pasi Ara, Keude Tanjong, Pucok Pungkie, Pasi Kumbang, Teupin Panah, Drien Calee, Alue Lhee, Teuladan, Sawang Teubee, Alue Lhok, Padang Sikabu, Gunung Mata Ie, Babah Krueng Manggie, mBlang Balee,

Juga yang pindah datang dan alamat di Gampong Lek Lek, Gampong Baro, Meutulang, Manggie, Tamping, Cot Manggie, Kuala Manye, Tuwi Buya, Ujong Raja, Mugo Cut, Mugo Rayeuk, Baro Paya, Sibintang, Blang Teungoh, Antong, Peunaga Cut Ujong, Gunong Kleng, Peunaga Pasi, Peunaga Rayeuk, Paya Peunaga, Langung, Meureubo, Ujong Drien, Pasi Pinang, Ujong Tanjong, Bukit Jaya, Buloh, Ranto Panyang Timur, Ranto Panyang Barat, Mesjid Tuha, Ujong Tanoh Darat, Ranub Dong, Pasi Mesjid, Pulo Teungoh Ranto, Balee, Sumber Batu, Pasi Aceh Baroh, Pasi Aceh Tunong, Reudeup, Pucok Reudeup, Paya Baro Ranto Panyang, Tegal Sari, Krueng Beukah, Berdikari, Suwak Awe, Gunong Tarok, Babah Krueng Teklep, Lhok Sari, Lhok Guci, Keude Suwak Awe, Sawang Rambot, Menuang Kinco, Seumara, Seumantok, Manjeng, Pante Ceureumen, Pulo Teungoh Manyeng, Keutambang, Canggai, Lawet, Lango, Babah Lueng, Babah Iseung, Alue Keumang, Jambak, Sikundo, Tuwi Saya, Lueng Baro, Sipot, Gaseu, Leubok Beutong, Pungkie, Gunong Buloh, Ramitie, Gleung, Tanoh Mirah, Drien Sibak, Sakuy, Kajeung, Geudong, Tungkop, Sarah Perlak, Lancong, Tutut

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.