Organisasi Asgar
Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Aceh Selatan Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari Akta Kelahiran. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran.
Sebelum mengurus Akte Kelahiran kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.
Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)
Cara Membuat Akta Kelahiran Dibawah atau Sebelum 60 hari (Tepat Waktu)
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:
- Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
- Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
Perhatian bagi Persyaratan Khusus:
- Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
- Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan
Cara Membuat Akta Kelahiran Setelah 60 hari (Terlambat atau Telat)
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:
- Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
- Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
- Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sejumlah uang, sesuai dengan Perda Kabupaten Kota setempat, atau peraturan Bupati Walikota setempat tentang penyelenggara administrasi kependudukan)
Perhatian bagi Persyaratan Khusus:
- Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
- Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan
Fungsi, Guna, dan Manfaat Akta Kelahiran:
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
- Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan pengakuan anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi
Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Selatan Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Trumon, Kecamatan Trumon Tengah, Kecamatan Trumon Timur, Kecamatan Bakongan, Kecamatan Bakongan Timur, Kecamatan Kluet Selatan, Kecamatan Kluet Timur, Kecamatan Kluet Utara, Kecamatan Pasie Raja, Kecamatan Kluet Tengah, Kecamatan Tapak Tuan, Kecamatan Sama Dua, Kecamatan Sawang, Kecamatan Meukek, Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kecamatan Labuhan Haji Barat.
Serta bagi warga yang tinggal dengan alamat di Gampong Keude Trumon, Ujong Tanoh, Singleng, Ie Meumada, Tepin Tinggi, Seunabok Jaya, Upt II Pd Harapan, Kuta Baru, Panton Bili, Gampong Teungoh, Kuta Padang, Raket, Ladang Rimba, Jambo Papeun, Naca, Ie Jeureuneh, Upt III Cot Bayu, Krueng Batee, Kampong Teungoh, Gunong Kapho, Pulo Paya, Lhok Raya, Krung Luas, Jambo Dalem,, Kapai Seusak, Seuneubok Puntho, Upt I Seuneubok Pusaka, Alur Bujok, Titi Poben, Pinto Rimba, Keude Bakongan, Ujung Mangki, Kampung Baru, Ujung Padang, Kampung Drien,
Juga penduduk yang memiliki alamat di Gampong Bukit Gading, Seunebok Keranji, Rambong, Ujung Gunong Rayek, Beutong, Jambo Keupok, Ujung Tanoh, Ujung Gunung Cut, Seneubok Alur Bulah, Alur Dua Mas, Pasi Seubadeh, Ladang Rimba, Ujung Pulo Rayeuk, Sawah Tingkeum, Simpang, Ujung Pulo Cut, Seuleukat, Pasi Lembang, Ujung Padang, Indra Damai, Suaq Bakong, Barat Daya, Sialang, Kapeh, Pulo Ie, Jua, Pasi Merapat, Ujung, Luar, Kedai Kandang, Rantau Binuang, Ujung Pasir, Gelumbuk, Kedai Runding, Sapik, Durian Kawan, Alai, Paya Dapur,
Serta alamat di Gampong Pucuk Lembang, Lawe Buluh Didi, Lawe Sawah, Kedai Padang, Pasi Kuala Bau, Suaq Geringgeng, Simpang Lhee, Simpang Empat, Jambo Manyang, Limau Purut, Pulo Kambing, Kampung Paya, Krueng Batu, Gunong Pulo, Pulo Ie I, Krueng Batee, Pasi Kuala Asahan, Fajar Harapan, Krueng Kluet, Kampung Tinggi, Kampung Ruak, Alur Mas, Ujung Padang Asahan, Pulo Ie II, Ie Mirah, Ujung Padang, Rasian, Pasi Rasian, Teupin Gajah, Baro, Krueng Kelee, Lhok Sialang Rayeuk, Lhok Sialang Cut, Payateuk, Silolo, Kampung Baru, Si Neubok, Ladang Tuha, Panton Bili, Ladang Teungoh, Pucuk Krueng, Mata Ie, Ujung Batu, Jambo Papan, Malaka, Lawe Melang, Koto Kampung Sawah, Kampung Padang, Pulo Air, Mersak, Simpang Dua, Simpang Tiga, Gunung Kerambil, Air Berudang, Lhok Ketapang, Hilir, Pasar, Padang, Tepi Air, Hulu, Jambo Apha, Lhok Bengkuang, Batu Itam, Panjupian, Lhok Rukam, Air Pinang, Panton Luas, Ujung Tanah.
Juga di Gampong Payonan Gadang, Lubuk Layu, Suaq Hulu, Luar, Ujung Kampung, Tampang, Jilatang, Air Sialang Hulu, Air Sialang Tengah, Air Sialang Hilir, Subarang, Gunung Ketek, Kota Baru, Madat, Dalam, Tengah, Balai, Baru, Gadang, Ladang Kasik Putih, Ladang Panton Luas, Alur Simerah, Alur Pinang, Gunung Cut, Kuta Blang, Batee Tunggai, Sawang Bau, Ujung Padang, Kuta Baro, Simpang III, Blang Gelinggang, Meuligo, Sawang I, Sawang II, Ujung Karang, Lhok Pawoh, Panton Luas, Trieng Meuduro Tunong, Trieng Meuduro Baroh, Sikulat, Mutiara, Alue Meutuah, Lhok Aman, Ladang Baro, Labuhan Tarok, Tanjung Harapan, Kuta Baro,
Serta di Gampong Keude Meukek, Aron Tunggai, Blang Bladeh, Blang Teungoh, Ie Buboh, Kuta Buloh II, Kuta, Buloh I, Ie Dingen, Drien Jalo, Jambo Papeun, Buket Meuh, Alue Baro, Rot Teungoh, Blang Kuala, Ladang Tuha, Lhok Mamplam, Padang Baru, Lembah Baru, Tengah Baru, Pawoh, Apha, Pasar Lama, Padang Bakau, Bakau Hulu, Manggis Harapan, Ujung Batu, Dalam, Kota, Palak, Cacang, Tengah Pisang, Pisang, Hulu Pisang, Keumumu Hilir, Paya Peulumat, Tengah Peulumat, Padang Peulumat, Limau Saring, Aur Peulumat, Keumumu Hulu, Beutong, Peunalop, Gunung Rotan, Keumumu Seberang, Pulo Ie, Suak Lokan, Iku Lhung, Pante, Geulima, Blang Baru, Blang Poroh, Kuta Iboh, Tutong, Ujung Padang, Tengah Iboh, Peulokan, Kuta Trieng, Panton Pawoh.
Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.