Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Aceh Tengah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Tengah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Linge, Kecamatan Bintang, Kecamatan Lut Tawar, Kecamatan Kebayakan, Kecamatan Pegasing, Kecamatan Bebesen, Kecamatan Kute Panang, Kecamatan Silih Nara, Kecamatan Ketol, Kecamatan Celala.

Serta bagi warga yang tinggal dengan alamat di Gampong Gegarang, Berawang Dewa, lAtu Lintang, Merah Mege, Tanoh Abu, Lumut, Delung, Sekinel, Jamat, Linge, Owaq, Penarun, Umang, Simpang III Uning, Pantan Nangka, Mungkur, Gewat, Air Asin Kemerleng, Kute Rayang, Kute Keramil, Kute Meriem, Kute Baru, Kute Robel, Gelampang Gading, Merah Said, Jagong, Jeget Ayu, Paya Tunggal, Merah Mayang, Gemboyah, Dispot Linge, Bamil Nosar, Mude Nosar, Bale Nosar, Mengaya, Bewang, Linung Bulen I, Linung, Bulen II, Dedamar, Serule, Kuala II, Kuala I Bintang, Kala Segi Bintang, Kelitu, Kejurun Syiah, Utama, Wihlah Setie, Atu Payung, Wakil Jalil, Genuren, Kala Bintang, Asir-Asir, Hakim Bale, Kenawat, Pedemun One-One, Toweren Toa, Toweren Uken, Rawe, Takengon Timur, Bale Atu, Takengon Barat, Asir-Asir Asia, Bujang, Toweren Antara, Gunung Suku, Kute Nireje, Lot Kala, Jongok Meluem, Pedekok, Pinangan, Paya Tumpi, Bukit Sama, Paya Reje Tamidelem, Mendale, Kelupak Mata, Wih Ilang, Wih Lah, Pedekok, Uring, Ie Relop, Terang Ulen, Gele Lungi, Kedelah, Wih Nareh, Kung, Simpang Kelaping, Kute Lintang, Kayu Kul, Atang Jungket, Lenga, Pucuk Deku, Arul Latong, Tebes Lues, Uning, Bies Baru, Bies Penentanan, Arul Badak, Berawang Baro, Lelumu, Tebuk, Paya Jeget, Ujung Gele, Pepalang, Pegasing,

Juga penduduk yang memiliki alamat di Gamp0ng Sp Uning Niken, Bies Mulie, Blang Gele, Tan Saril, Blang Kolak II, Blang Kolak I, Kemili, Simpang Empat, Bebesen, Mongal, Daling, Tensaren, Lelabu, Umang, Atu Tulu, Gele Lah, Atu Gajah Reje Guru, Pendere Saril, Sadong Juru, Mudi, Keramat Mupakat, Nunang Antara, Kebet, Empus Talu, Lemah Burbana, Bahgie, Bur Biah, Ulu Nuih, Mah Bengi, Tapak Moge, Pantan Sile, Ratawali, Tawardi, Wih Nongkal, Balik, Kute, Panang, Timang Rasa, Tawar Miko, Dedingin, Buter Balik, Segene Balik, Atu Gogop, Lukup Sb , Meurandeh Paya, Tanjung, Rusip, Rutih, Genting Gerbang,

Serta alamat di Gampong Pepayungen Angkup, Remesen, Burni, Bius, Wihni Bakong, Wih Porak, Arul Gele, Gunung Singit, Semelit Mutiara, Arul Kumer, Wihni, Durin, Paya Tumpu, Kuala Rawa, Pantan Tengah, Pilar, Arul Pertik, Paya Beke, Jerata, Terang, Engon, Simpang Kemili, Burni Bius Baru, Rebe Gedung, Sanehen, Wih Pesam, Paya Pelu, Arul, Putih, Arul Relem, Tenebuk Kampun Baru, Reremal, Pantan Penyo, Jaluk, Cang Duri, Bah, Serempah, Burlah, Kute Gelime, Belang Mancung, Gelumpang Payung, Rejewali, Kala Ketol, Kekuyang, Buter, Pondok Balik, Bintang Pepara, Pantan Reduk, Karang Ampar, Paya Kolak, Berawang Gading, Uning Brw Ramung, Kuyun, Blang Kekumur, Arul Gading, Tanoh Depet, Melala, Cibro, Sepakat, Ramung Ara, Kuyun Uken, Kuyun Toa, Makmur.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.