Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kota Administrasi Jaksel Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kota Administratif Jakarta Selatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tinggal di Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran, Kecamatan Tebet, Kecamatan Setiabudi.

Serta bagi warga yang tinggal di Kelurahan Selong, Grogol Utara, Ulujami, Cipete Selatan, Pejaten Barat, Gunung, Grogol Selatan, Petukangan Utara, Gandaria Selatan, Kelurahan Pejaten Timur, Kramat Pela, Cipulir, Petukangan Selatan, Cilandak Barat, Kelurahan Pasar Minggu, Gandaria Utara, Kebayoran Lama Utara, Pesanggrahan, Lebak Bulus, Kebagusan, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Lama Selatan, Bintaro, Pondok Labu, Jati Padang, Pulo, Kelurahan Pondok Pinang, Ragunan, Melawai, Pondok Indah Cilandak Timur, Petogogan, Rawa Barat, Kelurahan Senayan, Tanjung Barat, Kuningan Barat, Kalibata, Tebet Barat, Setiabudi, Lenteng Agung, Kelurahan Pela Mampang, Rawa Jati, Tebet Timur, Karet, Jagakarsa, Bangka, Duren Tiga, Kebon Baru, Kelurahan Karet Semanggi, Ciganjur, Tegal Parang, Cikoko, Bukit Duri, Karet Kuningan, Srengseng Sawah, Kelurahan Mampang Prapatan, Pengadegan, Manggarai, Kuningan Timur, Cipedak, Pancoran, Kelurahan Manggarai Selatan, Menteng Atas, Menteng Dalam, Pasar Manggis, Guntur.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.