Organisasi Asgar
Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Bener Meriah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011
Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.
Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.
Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)
Cara Membuat e-KTP Baru
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:
- Pengantar dari RT dan atau RW
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Menyerahkan KTP lama.
- Sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
- Fotokopi akte kelahiran.
- Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
- Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.
Jika e-KTP Hilang atau Rusak
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:
- Pengantar dari RT dan atau RW
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
- Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
- Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:
- Pengantar dari RT dan atau RW
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
- Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Bener Meriah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Timang Gajah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Bukit, Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bandar, Kecamatan Syiah Utama, Kecamatan Permata
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Bandar Lampahan, , Karang Jadi, Lampahan, Suka Damai, Blang Rongka, Tunyang, Timang Gajah, Reronga, Setie, Pantan Lues, Simpang Layang, Gegur Sepakat, Cekal Baru, Meriah Jaya, Umah Besi, Rimba Raya, Singah Mulo, Arul Gading, Blang Rakal, Negeri Antara, Blang Tampu, Uning Bersah, Uning Teritit, Kute Lintang, Tingkem Bersatu, Tingkem Asli, Rejeguru, Blang Sentang, Simpang Tiga, Bale Redelong, Ujung Gele, Delung Tue, Kenawat, Blang Ara, Waq Pondok Sayur, Panji Mulia II,Panji Mulia I, Isaq Busur, Bujang, Hakim Tungul Naru, Bale Atu, Burni Telong, Tingkem Benyer, Bathin Wih Pongas, Sedie Jadi, Rembele, Simpang Teritit, Suka Ramai Atas, Karang Rejo, Suka Ramai Bawah, Syurajadi, Suka Jadi, Pante Raya, Simpang Balik, Bener Ayu, Blang Paku, Suka Makmur, Wonosari,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Paya Baning, Blang Pulo, Petukel Blang Jurong, Tanjung Pura, Hakim Wih Ilang, Lewajadi, Bukit Wih Ilang, Suku Wih Ilang, Pondok Gajah, Purwosari, Sidodadi, Selamat Rejo, Pondok Ulung, Janarata, Batin Baru, Bener Lukup II, Bener Kelipah Utara, Bener Kelipah Selatan, Muyang Kute Mangku, Keramat Jaya, Simpang Utama, Bintang Musara, Pakat Jeroh, Puja Mulia, Pondok Baru, Bahgie Bentona, Bandar Jaya, Nosar Tawar Jaya, Pintu Wih Resap, Simpur, Cemparan Jaya, Jamur Atu Jaya, Wihni Durin, Kutelah Lane, Payung, Uning, Blang, Panu, Gerpa, Pantan Tengah Jaya, Bener Pepanyi, Bintang Bener, Bintang Permata, Buntul Peteri, Gelampang Wih Tenang Uken, Seni Antara, Wih Tenang Uken, Darul Aman Ramu, Penosan Jaya, Ramung Jaya, Temas Mumanang, Wih Tenang Toa,
Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.