Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Banyumas Propinsi Jateng

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Banyumas Propinsi Jateng yang tinggal di Kecamatan Lumbir, Wangon, Jatilawang, Rawalo, Kebasen, Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Kecamatan Somagede, Kalibagor, Banyumas, Patikraja, Purwojati, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen, Kecamatan Cilongok, Karanglewas, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden, Kedungbanteng, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara.

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan atau Desa Cirahab, Canduk, Parungkamal, Besuki, Karanggayam,Cidora, Lumbir, Dermaji, Kedunggede, Cingebul, Randegan, Rawaheng, Pengadegan, Klapagading, Wangon, Banteran, Jambu, Jurangbahas, Cikakak, Wlahar, Windunegara, Klapagading Kulon, Gunung Wetan, Pekuncen, Karanglewas, Karanganyar, Margasana, Adisara, Kedungwringin, Bantar, Tinggarjaya, Tunjung, Gentawangi, Losari, Menganti, Banjarparakan, Rawalo, Tambaknegara, Sidamulih, Pesawahan, Tipar, Sanggreman, Adisana, Bangsa, Karangsari, Randegan, Kaliwedi, Sawangan, Kalisalak, Cindaga, Kebasen, Gambarsari, Tumiyang, Mandirancan, Grujugan, Sirau, Sibalung, Sibrama, Kedungpring, Kecila, Nusamangir, Karangjati, Kebarongan, Sidamulya, Pageralang, Alasmalang, Petarangan, Karanggintung, Karangsalam, Nusadadi, Selandaka, Karanggedang, Kemiri, Pandak, Kuntili, Lebeng, Selanegara, Bogangin, Banjarpanepen, Ketanda, Sumpiuh, Kradenan, Plangkapan, Gumelar Lor,

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan atau Desa Gumelar Kidul, Karangpetir, Gebangsari, Prembun, Buniayu, Pesantren, Karangpucung, Kamulyan, Purwodadi, Watuagung, Tanggeran, Sokawera, Somagede, Klinting, Kemawi, Piasa Kulon, Kanding, Somakaton, Plana, Srowot, Suro, Kaliori, Wlahar Wetan, Pekaja, Karangdadap, Kalibagor, Pajerukan, Petir, Kalicupak Kidul, Kalicupak Lor, Kalisogra Wetan, Binangun, Pasinggangan, Kedunggede, Karangrau, Kejawar, Danaraja, Kedunguter, Sudagaran, Pekunden, Kalisube, Dawuhan, Papringan, Wlahar Kulon, Sokawera, Pegalongan, Patikraja, Notog, Karangendep, Sawangan Wetan, Kedungwuluh Kidul, Kedungrandu, Kedungwuluh Lor, Karanganyar, Sidabowa, Kedungwringin, Gerduren, Karangtalun Kidul, Kaliurip, Karangtalun Lor, Purwojati, Klapasawit, Karangmangu, Kaliputih, Kaliwangi, Kalitapen, Darmakradenan, Tipar Kidul, Sawangan, Jingkang,

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan atau Desa Banjarsari Kidul, Kalibenda, Pancurendang, Pancasan,Karangbawang, Kracak, Ajibarang Kulon, Ajibarang Wetan, Lesmana, Pandansari, Ciberung, Karangkemojing, Paningkaban, Cihonje, Gancang, Kedungurang, Gumelar, Cilangkap, Tlaga, Samudra, Samudra Kulon, Cikembulan, Candinegara, Karangklesem, Cikawung, Cibangkong, Petahunan, Semedo, Banjaranyar, Pasiraman Lor, Pasiraman Kidul, Tumiyang, Glempang, Pekuncen, Karangkemiri, Kranggan, Krajan, Panusupan, Jatisaba, Kasegeran, Pejogol, Langgongsari, Pageraji, Sudimara, Batuanten, Cipete, Cilongok, Pernasidi, Cikidang, Karanglo, Kalisari, Karangtengah, Panembangan, Rancamaya, Sambirata, Gununglurah, Sokawera, Kediri,Pangebatan, Tamansari, Karanglewas Kidul, Karangkemiri, Pasir Wetan, Pasir Lor, Pasir Kulon, Jipang, Karanggude, Singasari, Babakan, Sunyalangu, Kalikidang, Wiradadi, Karangkedawung, Sokaraja Tengah, Sokaraja Kidul, Klahang, Banjarsari Kidul, Sokaraja Wetan,

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan atau Desa Jompo Kulon, Banjaranyar, Lemberang, Karangduren, Sokaraja Lor, Kedondong, Pamijen, Sokaraja Kulon, Karangnanas, Karangrau, Ledug, Pliken, Purwodadi, Karangtengah, Kramat, Sambeng Wetan, Sambeng Kulon, Purbadana, Kembaran, Bojongsari, Karangsoka, Dukuhwaluh, Tambaksari Kidul, Bantarwuni, Karangsari, Linggasari, Silado, Karangturi, Karangcegak, Sumbang, Tambaksogra, Kebanggan, Kawungcarang, Karanggintung, Datar, Banjarsari Kulon, Banjarsari Wetan, Banteran, Ciberem, Susukan, Sikapat, Gandatapa, Kotayasa, Limpakuwus, Kedungmalang,

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Kelurahan atau Desa Purwosari, Kutasari, Pandak, Pamijen, Rempoah, Kebumen, Karangtengah, Kemutug Kidul, Karangsalam Lor, Kemutug Lor, Karangmangu, Ketenger, Karangsalam Kidul, Kebocoran, Kedungbanteng, Beji, Karangnangka, Keniten, Dawuhan Wetan, Dawuhan Kulon, Baseh, Kalisalak, Windujaya, Kalikesur, Kutaliman, Melung, Karangklesem, Teluk, Berkoh, Purwokerto Kidul, Purwekerto Kulon, Karangpucung, Tanjung, Karanglewas Lor, Pasir Kidul, Rejasari, Pasirmuncang, Bantarsoka, Kober, Kedungwuluh, Sokanegara, Kranji, Purwokerto Lor, Purwokerto Wetan, Mersi, Arcawinangun, Purwanegara, Bancarkembar, Sumampir, Pabuaran, Grendeng, Karangwangkal, Bobosan.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.