Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat Syarat Akta Kelahiran

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari Akta Kelahiran. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran.

Sebelum mengurus Akte Kelahiran kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat Akta Kelahiran Dibawah  atau Sebelum 60 hari (Tepat Waktu)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Cara Membuat Akta Kelahiran Setelah 60 hari (Terlambat atau Telat)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
  9. Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sejumlah uang, sesuai dengan Perda Kabupaten Kota setempat, atau peraturan Bupati Walikota setempat tentang penyelenggara administrasi kependudukan)

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Fungsi, Guna, dan Manfaat Akta Kelahiran:

  • Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  • Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  • Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  • Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
  • Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
  • Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
  • Pembuatan pasport.
  • Pengurusan tunjangan keluarga.
  • Pengurusan warisan.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  • Melaksanakan pencatatan perkawinan.
  • Melaksanakan ibadah haji.
  • Pengurusan kematian.
  • Pengurusan perceraian.
  • Pengurusan pengakuan anak.
  • Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Seruway, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Manyak Payed.

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Kaloy, Rongoh, Alur Tani I, Alur Tani II, Bandar Khalifah, Perk Pulau Tiga, Bandar Setia, Harum Sari, Wono Sari, Jambo Rambong, Blang Kandis, Aras Sembilan, Alur Jambu, Batang Ara, Perupuk, Serba, Sunting, Rantau Bintang, Babo, Pantai Cempa, Pengidam, Bengkelang, Batu Bedulang, Selamat, Tenggulun, Rimba Sawang, Tebing Tinggi, Kebun Sungai Liput, Simpang Kiri, Alur Selebu, Suka Makmur, Seumadam, Karangjadi, Kampung Jawa, Sidodadi, Purwodadi, Tanjung Genteng, Gerenggam, Simpang Kanan, Tanjung Mancang, Pangkalan, Sungai Liput, Bukit Rata, Ingin Jaya, Paya Bedi, Landuh, Benua Raja, Kampung Durian, Sukajadi, Suka Rahmat, Suka Mulia, Suka Rakyat, Jamur Labu, Jamur Jelatang, Kamp Pertamina, Rantau Pauh, Alur Cucur, Kebun Rantau, Alur Manis, Sriwijaya, Kota Kuala Simpang, Perdamaian, Bukit Tempurung, Kota Lintang, Sukaramai II, Sukaramai I, Perk Gedung Biara, Air Masin, Sidodadi, Tualang, Matang Sentang, Alur Alim, Lubuk Damar, Sei Kuruk III, Sei Kuruk II,

Juga bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Gedung Biara, Perk Seruway, Padang Langgis, Pantai Balai, Binjai, Tangsi Lama, Peukan Seuruway, Muka Sei Kuruk, Sei Kuruk I, Paya Udang, Gelung, Kampung Baru, Kw Pusung Kapal, Kampung Upah, Perkebunan Upah, Matang Teupah, Seuneubok Dalam Upah, Sukajadi, Suka Mulia, Suka Damai, Paya Rahat, Kebon Sungai Iyu, Marlempang, Gampong Balai, Lambung Blang, Lubuk Batil, Tanjung Paret, Seuneubok Dalam, Sungai Iyu, Rantau Pakam, Tumpok Teungah, Tanjung, Tanjung Mulia, Teluk Kemiri, Kampung Mesjid, Teluk Kepayang, Teluk Halban, Raja, Cinta Raja, Tanjung Binjai, Kuala Peunaga, Kuala Geunting, Bandar Baru, Kampung Mesjid Sungai Iyu, Alur Cantik, Tanjung Lipat Kuala Peunaga, Suka Mulya/Upah Hulu, Gampong Bandar Khalifah, Seuneubok Aceh, Tanjung Lipat Jawa, Gampong Jawa Tinggi, Matang Seuping, Gampong Besar, Telaga Muku II, Telaga Muku I, Tanjung Keramat, Alur Munang, Gampong Baling Karang, Suka Makmur, Sulum, Juar, Pematang Durian, Sekumur, Tanjung Gelumpang, Gampong Sidup, Sekerak Kanan, Bandar Mahligai, Sekerak Kiri, Gampong Perlak, Tanjung Karang, Gampong Tinjau, Menang Gini, Kesehatan, Gampong Sukajadi, Dalam, Gampong Bundar, Kebun Batang Ara, Kebun Tanah Terban, Tanah Terban, Gampong Air Tenang, Gampong Johar, Gampong Tupah, Banai, Pahlawan,

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Medang Ara, Kebun Medang Ara, Kebun Seleleh, Alur Selalas, Alur Baung, Payameta, Alur Bemban, Tanjung Seumantoh, Kebun Tanjung Seumantoh, Paya Tampah, Alur Lhok, Buket Panjang, Sukajadi Paya Bujuk, Simpang Empat, Paya Awe, Paya Kulbi, Buket Keranji, Krueng Sikajang, Seuneubok Punti, Paya Ketenggar, Buket Panjang II, Buket Paya, Bukit Panjang I, Seuneubok Baru, Benteng Anyer, Matang Ara Jawa, Matang Ara Aceh, Lhok Medang Ara, Ie Bintah, Tualang Baru, Pahlawan, Kasih Sayang, Sampaimah, Gelanggang Merak, Matang Cincin, Alue Ie Puteh, Lueng Manyo, Raja Tuha, Seuneubok Pidie, Geudham, Alue Sentang, Ujong Tanjong, Tanjung Neraca, Dagang Setia, Simpang, Lhee, Seuneubok Cantek, Mesjid, Meunasah Paya, Meurandeh.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.