Pengurus Organisasi Asgar
Di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Jatim Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah
Sampai hari ini, tanah warisan atau tanah hibah sering menjadi masalah pagi pemiliknya, baik itu pemberi, penerima, maupun keluarga yang saling berkaitan.
Masalah tersebut bukan hanya dalam legalisasi tanah, bahkan ada yang menjadi lebih parah, yaitu terjadi konflik, sengketa, dan masalah lainnya di antara pihak yang saling berkaitan tadi.
Warga dan penduduk di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Jatim dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus sertifikat tanah warisan atau hibah.
Sebelum Mengurus
Di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Jatim,Harus kita sadari terlebih dahulu, bahwa memang ada proses yang sedikit sulit, karena jika nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).
Namun kita juga harus memeriksa kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua.
Cara Membuat, Proses, dan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Jatim
Proses dan tahap yang benar dalam Membikin balik nama sertifikat
1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)
Mengingat karena sertifikat tanah tersebut masih atas nama penjual, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat sebagai langkah awal.
Dalam tahap permulaan, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.
SKW ini harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi, supaya legalisasi kuat, maka ditetahui oleh Kepala Desa, gampung, nagari atau lurah tempat tinggal pewaris.
Untuk syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.
2. Melengkapi Dokumen ke BPN
Sesuai dengan panduan dari www.bpn.go.id, langkah kedua adalah menyiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Jatim, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
3. Menyiapkan Dana yang Diperlukan
Untuk mengurus sertifikat tanah warisan atau hibah, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.
Lama Proses dan Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Untuk waktu proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.
Demikianlah Cara Membuat, Proses, dan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Jatim , semoga bermanfaat.