Akta Perkawinan / Pernikahan, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Jayapura Provinsi Papua

Diposting pada

Pengurus Organisasi Asgar

Akta Perkawinan / Pernikahan, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Jayapura Provinsi Papua

Di Jayapura Provinsi Papua Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah

Warga dan penduduk di Jayapura Provinsi Papua dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Akta Perkawinan atau Pernikahan.

Pengertian, Apa itu Akta Perkawinan atau Pernikahan?

Dasar Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terutama pasal 2 ayat 1, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS)

Syarat Dokumen Untuk Mengurus Akta Perkawinan atau Pernikahan

  1. Surat Bukti Perkawinan Menurut Agama
  2. Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan dari Lurah
  4. Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
  5. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  6. 2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
  7. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
  8. Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Izin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
  10. Passport bagi WNA
  11. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
  12. Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
  13. SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Kapan waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan ?

Catatkan perkawinan Anda ke instansi yang berwenang sebelum melewati waktu satu bulan sejak perkawinan menurut Agama dilangsungkan

Apa yang dilakukan Kantor Catatan Sipil (KCS) terhadap permohonan pencatatan perkawinan?

Pejabat Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat perkawinan dengan tata cara:

  1. Menyerahkan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri
  2. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan
  3. Mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan Penghayat Kepercayaan.
  4. Memberikan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masing-masing suami dan istri.

Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan untuk Proses Membuat Akta Perkawinan atau Pernikahan?

Setelah mendatangi Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Jayapura Provinsi Papua, serta seluruh kelengkapan dokumen sudah lengkap, maka waktu yang dibutuhkan untuk menunggu adalah 1 hari kerja, atau dapat ditunggu pada hari itu juga

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Proses Membuat Akta Perkawinan atau Pernikahan?

Untuk pengurusan di Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Jayapura Provinsi Papua, tidak dipungut biaya apapun, tanpa mengeluarkan uang, dengan kata lain adalah gratis.

Catatan Penting

Jika perkawinan terjadi pada usia di bawah 21 tahun, maka perkawinan harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila perkawinan terjadi di bawah 19 tahun, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan.

Demikianlah Akta Perkawinan / Pernikahan, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Jayapura Provinsi Papua, semoga bermanfaat.