[pgp_title]

Akta Pengesahan / Pengakuan Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Depok Provinsi Jawa Barat Jabar

Diposting pada

Pengurus Organisasi Asgar

Akta Pengesahan / Pengakuan Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Depok Provinsi Jawa Barat Jabar

Di Depok Provinsi Jawa Barat Jabar Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah

Warga dan penduduk di Depok Provinsi Jawa Barat Jabar dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Akta Pengesahan atau Pengakuan Anak.

Persiapan, Proses, dan Cara Membuat Akta Pengesahan atau Pengakuan Anak

Pengertian, Apa itu Akta Pengesahan atau Pengakuan Anak?

Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak adalah jenis Administrasi Kependudukan di Bidang Catatan Sipil dan dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan yang sah secara negara yang kemudian diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan orang tua yang sah.

Dasar Hukum

Pembuatan Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak. Berdasarkan Pasal 92 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres 25/2008) mengatur persyaratan dokumen penerbitan kutipan akta pengesahan anak.

Dengan berpedoman kepada Pasal 50 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan)

Langkah-Langkah dan Proses Tata cara membuat kartu Akta Pengesahan atau Pengakuan Anak di Depok Provinsi Jawa Barat Jabar

  1. Pertama kita mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten atau Kota Depok Provinsi Jawa Barat Jabar
  2. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan

Syarat Dokumen yang harus Dipersiapkan:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing.
  2. Surat penetapan pengadilan untuk kelahiraan anak diluar perkawinan yang sah menurut agama.
  3. Surat peneguhan perkawinan dari pemuka agama.
  4. FC Akta Kelahiran anak (2 lembar).
  5. FC Kartu Keluarga dari ayah atau ibu (2 lembar).
  6. FC KTP-el pelapor
  7. Dokumen imigrasi jika ayah/ibu kandung merupakan warga negara asing.
  8. FC KTP-el Saksi (2 orang).

Berapa Lama Waktu Proses Pembuatan Akta Pengesahan atau Pengakuan Anak ?

Setelah mendatangi Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Depok Provinsi Jawa Barat Jabar, serta seluruh kelengkapan dokumen sudah lengkap, maka waktu yang dibutuhkan untuk menunggu adalah 1 hari kerja, atau dapat ditunggu pada hari itu juga

Berapa Biaya yang dikeluarkan untuk Akta Pengesahan atau Pengakuan Anak ?

Untuk pengurusan di Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Depok Provinsi Jawa Barat Jabar, tidak dipungut biaya apapun, tanpa mengeluarkan uang, dengan kata lain adalah gratis.

Yang Perlu Diingat

Berdasar pada Pasal 50 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 (UU Administrasi Kependudukan) ada beberapa hal penting yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pengurusan, sebagai berikut :

  • Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana (Dispendukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan/buku nikah yang sah.
  • Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  • Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak dengan media cetak kertas HVS A4 ukuran 80gram dengan Tanda Tangan Elektronik.

Demikianlah Akta Pengesahan / Pengakuan Anak, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Depok Provinsi Jawa Barat Jabar, semoga bermanfaat.