Pengurus Organisasi Asgar
Di Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut Begini Cara Mengurus Dokumen Secara Cepat, Mudah, dan Murah
Warga dan penduduk di Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut dikenal tertib dan taat hukum dan patuh pada peraturan pemerintah.
Oleh karena itu, Organisasi Asgar akan memberikan informasi mengenai info dan tips cara membuat dan proses mengurus Akta Kematian.
Pengertian, Apa itu Akta Kematian?
Akta Kematian adalah dokumen pencatatan sipil yang dibuat oleh keluarga dan kerabat yang ditinggalkan sebagai dokumen untuk keperluan banyak hal.
Manfaat dan Fungsi Akta Kematian:
- Untuk mengurus balik nama hak milik atas tanah, rumah, kendaraan dan asset lainnya
- Untuk mengurus warisan
- Untuk mengurus uang pertanggungan asuransi
- Untuk mengurus uang pensiun ahli waris
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi
- Untuk keperluan lainnya
Dasar Hukum
Pembuatan dan pengurusan Akta Kematian didasarkan pada Undang–undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Langkah-Langkah dan Proses Tata cara membuat kartu Akta Kematian di Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut
- Pertama, jika meninggal di rumah sakit atau puskesmas, maka harus minta surat keterangan kematian dari dokter
- Jika meninggal di rumah, maka bisa minta keterangan dari puskesmas, atau RT, atau kelurahan
- Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten atau Kota Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut
- Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah tersedia.
- Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan
Syarat Dokumen yang harus Dipersiapkan:
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit/ Dokter/ Paramedis
- KK dan KTP yang meninggal
- Fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal dunia
- Fotocopy kutipan akta nikah/ akta perkawinan yang meninggal
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian yang masih berlaku
- KTP Pelapor yang masih berlaku
- Fotocopy kewarganegaraan/ ganti nama yang meninggal (apabila ada)
- Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen keimigrasian/paspor dengan menunjukkan aslinya;
Berapa Lama Waktu Proses Pembuatan Akta Kematian ?
Setelah mendatangi Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut, serta seluruh kelengkapan dokumen sudah lengkap, maka waktu yang dibutuhkan untuk menunggu adalah 1 hari kerja, atau dapat ditunggu pada hari itu juga
Berapa Biaya yang dikeluarkan untuk Akta Kematian?
Untuk pengurusan di Dinas Dukcapil di Kabupaten Kota Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut, tidak dipungut biaya apapun, tanpa mengeluarkan uang, dengan kata lain adalah gratis.
Demikianlah Akta Kematian, Begini Cara Membuat, Proses, Syarat, dan Mengurus di Labuhan Provinsi Sumatera Utara Sumut, semoga bermanfaat.