Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat Syarat Akta Kelahiran

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Nagan Raya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari Akta Kelahiran. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran.

Sebelum mengurus Akte Kelahiran kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat Akta Kelahiran Dibawah  atau Sebelum 60 hari (Tepat Waktu)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Cara Membuat Akta Kelahiran Setelah 60 hari (Terlambat atau Telat)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
  9. Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sejumlah uang, sesuai dengan Perda Kabupaten Kota setempat, atau peraturan Bupati Walikota setempat tentang penyelenggara administrasi kependudukan)

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Fungsi, Guna, dan Manfaat Akta Kelahiran:

  • Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  • Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  • Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  • Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
  • Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
  • Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
  • Pembuatan pasport.
  • Pengurusan tunjangan keluarga.
  • Pengurusan warisan.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  • Melaksanakan pencatatan perkawinan.
  • Melaksanakan ibadah haji.
  • Pengurusan kematian.
  • Pengurusan perceraian.
  • Pengurusan pengakuan anak.
  • Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Nagan Raya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Beutong, Kecamatan Seunagan, Kecamatan Seunagan Timur.

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Kuala Teripa, Babah Lueng, Kuala Semanyam, Drien Tujoh, Pulo Kruet, Blang Luah, Alue Bateung Brook, Ladang Baro, Alue Kuyun, Pasi Keubeu Dom, Alue Raya, Sukaramai, Ujong Tanjong, Alue Jampak, Serba Jadi, Serba Guna, Neubok Yee Pk, Neubok Yee Pp, Mon Dua, Kayee Unou, Geulanggang Gajah, Sidojadi, Sukamulia, Simpang Dua, Panton Bayu, Simpang Deli Kilang, Simpang Deli Kampong, Pulo Ie, Pulo Tengah, Karang Anyar, Sukajadi, Alue Bilie, Blang Baro, Kuta Trieng, Lamie, Panton Pange, Ujong Krueng, Ujong Lamie, Tuwi Buya, Sukaraja, Gunung Cut, Suak Palembang, Alue Geutah, Alue Wakie, Krueng Alem, Alue Rambot, Krueng Seumayam, Makarti Jaya, Sumber Makmur, Sumber Bakti, Lueng Keubeu Jagat, Kabu, Kuala , Kuala Trang, Padang, Panyang, Cot Me, Alue Siron, Alue Labu, Krueng Itam, Gapa Garu, Alue Gajah, Pasi Luah, Rantau Selamat, Sarah Mantok, Gunong Sapek, Babah Dua, Ujong Fatihah, Blang Teungoh, Cot Kumbang, Blang Bintang, Ujong Padang, Jokja, Lawa Batu, Jatirejo, Purwosari, Purworejo, Arongan, Kubang Gajah, Kuala Tuha, Langkak, Gampong Lhok, Suak Puntong, Kuala Baro, Lueng T Ben, Pulo Ie, Ujong Sikuneng, Blang Baro, Blang Muko,

Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Simpang Peut, Kuta Makmur, Gunong Reubo, Ujong Pasi Alue Ie Mameh, Batu Raja, Simpang Jaya, Sumber Daya, Gunong Geulugo, Gunong Kupok, Alue Bata, Gunong Pungkie, Alue Sepeng, Babah Rot, Beutong, Kuta Jeumpa, Blang Dalam Lhok Seumot Bumi Sari, Blang Baro Rambong, Meunasah Krueng, Keude Seumot, Blang Seumot, Babah Krueng, Meunasah Pante, Blang Baro Pr, Gunung Nagan, Blang Mesjid, Kulam Jeurneh, Meunasah Teungoh, Meunasah Dayah, Ujong Blang, Krueng Cut, Blang Neuang, Blang Seunong, Tuwi Bunta, Blang, Leumak, Panton Bayam, Blang Meurandeh, Blang Puuk, Kuta Teungoh, Babah Suak, Pante Ara, Seunagan, Macah, Alue Kambuek, Kuta Padang, Cot Kuta, Suak Bili, Lueng Baro, Seumambek, Kabu Blang Sapek, Blang Sapek, Cot Peradi, Lhok Beutong, Teungoh, Lhok Rameun, Blang Murong, Paya Undan, Meureubo, Alue Gajah, Kuta Baro Bm,

Juga bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Blang Mulieng, Blang Puuk Kulu, Kulu, Kuta Aceh, Krueng Ceukou, Paya Udeung, Kuta Paya, Rambong Cut, Rambong Rayeuk, Krak Tampai, Alue Peusaja, Bantan, Blang Puuk Nigan, Krueng Ceh, Nigan, Gampong Cot, Cot Lhe Lhe, Kuta Baro Jeuram, Jeuram, Latong, Alue Buloh, Pante Cermin, Padang, Lhok Parom, Blang Pateuk, Cot Kumbang, Kuta Kumbang, Sapek, Kuta Sayeh, Parom, Blang Baro, Peureulak, Alue Tho, Alue Dodok, Seunagan Timur, Blang Geudong, Sawang Mane, Lhok Pange, Keude Neulop, Mon Bateung, Ie Beudoh, Suak Perbong, Blang Ara Kampung, Krueng Kulu, Cot Punti, Keude Blang Ara, Peuleukung, Sapeng, Meugat Meuh, Blang Panyang, Uteun Pulo, Keude Linteung, Paya, Cot Teuku Dek, Lhok Mesjid, Blang Preh, Blang Bayu, Meurandeh Suak, Cot Dirui, Cot Manyang, Kabu Baroh, Kabu Tunong, Cot Gud, Pulo Teungoh

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.