Organisasi Asgar
Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Kartu Keluarga di Kabupaten Pidie Jaya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK adalah wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari KK. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan, bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga.
Sebelum mengurus Kartu Keluarga kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.
Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)
Cara Mengajukan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru.
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga
- Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
- Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
Cara Membuat KK Baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus kartu keluarga (KK) baru:
- Pengantar dari RT dan atau RW;
- Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
- Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Mengalami Kelahiran:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK lama.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Yang Menumpang Kedalam KK:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK Lama.
- KK yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Bupati atau Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi - Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK Warga Negara Indonesia Atau Orang Asing:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK Lama atau KK yang ditumpangi.
- Paspor.
- Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena Perubahan KK Akibat Pengurangan Anggota Keluarga Baik Meninggal Atau Pindah:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- KK Lama.
- Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
- Surat Keterangan Pindah.
- Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Perubahan KK Karena KK Hilang atau Rusak:
- Pengantar dari RT dan atau RW.
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
- KK yang rusak.
- Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pembetulan Data KK.
Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Pembetulan Data KK:
- Pengantar RT dan atau RW.
- KK Lama.
- Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
- Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.
Di Kelurahan, desa, atau gampong:
- Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian
- Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
- Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.
Di Kecamatan:
- Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
- Camat menandatangani formulir permohonan KK.
Di Dinas:
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
Proses ini Dilaksanakan di Dinas:
- Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
- Petugas menandatangani formulir permohonan.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Pidie Jaya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Meureudu, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Jangka Buya, Kecamatan Ulim, Kecamatan Trienggadeng, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Bandar Baru
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Meunasah Mulieng, Lampoh Lada, Glumpang Tutong, Rungkom, Blang Awe, , Manyang, Lamcok, Pohroh, Kudrang, Meunasah Hagu, Dayah Tuha, Rumpuen, Ms Kulam Beuracan, Rambong, Grong Grong, Kuta Trieng, Pulo U, Manyang Cut, Beurawang, Dayah Timu, Bunot, Teupin Peuraho, Geulidah, Meunasah Lhok, Mesjid Tuha, Rhing Mancang, Rhing Krueng, Rhing Blang, Meuraksa, Meunasah Balek, Kota Meureudu, Lhok Sandeng, Sarahmane, Lancok, Seunong, Meunasah Kulam, Rentang, Meunasah Teungoh, Geunteng, Meunasah Bie, Meunasah Raya, Gampong Blang, Blang Cut, Dayah Usien, Meunasah Mancang, Dayah Kruet, Beringin, Pante Beureune, Meunasah Jurong, Buangan, Lueng Bimba, Gaharu, Kumba, Blang Mirou, Beurasan, Cot Keng, Krueng Kiran, Asan,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Kumbang, Pulo Gapu, Cot Geurufai, Alue Sane, Lhok Pusong, Alue Keutapang, Jeulanga Barat, Jeulanga Mata Ie, Jeulanga Mesjid, Meunasah Paku, Meurandeh Alue, Reudeup Melayu, Paya Pisang, Klat, Alue Me, Drien Tujoh, Blang Kuta, Seunong, Pohroh, Babah Krueng, Uteun Bayu, Muko Buloh, Drien Bungong, Meugit Sagoe, Meugit Kayei Panyang, Adan, Meuko Dayah, Keude Ulee, Glee, Pulo, Kampung Baro, Gampong Ulee Glee, Meuko Kuthang, Peulakan Tunong, Peulakan, Tambo, Kuta Krueng, Paya Tunon, Paya Baroh, Blang Dalam, Meuko Baroh, Peulakan Cebrek, Muko Jurong, Buket Teungoh, Jurong Ara, Jurong Teungoh, Jurong Binje, Reului Mangat, Meunasah Me, Meunasah Kumbang, Kuta Baroh, Meuko Meugit, Meunasah Raya, Kiran Dayah, Kiran Baroh, Kiran Krueng, Meunasah Lueng, Keudee Jangka Buya, Gampong Cot, Alue Keumiki, Blang Rheue, Cot Seutuy, Meunasah Mesjid, Blang Cari, Bidok, Bale Ulim, Pantang Cot Baloi, Nangrhou Barat, Reuleut, Sambongan Baro, Dayah Baroh, Meunasah Pupu,
Serta bagi warga yang punya alamat tempat tinggal di Gampong Nanggroe Timur, Meunasah Kumbang, Mesjid Ulim Tunong, Siblah Coh, Pulo Ulim, Grong Grong Capa, Tanjong Ulim, Krueng, Keude Ulim, Dayah Leubue, Mesjid Ulim Baroh, Meunasah Bueng, Geulanggang, Tijin Husen, Pulo Lhok, Tijin Daboh, Panton Raya, Peulandok Tunong, Peulandok Teungoh, Buloh, Dayah Ujong Baroh, Matang, De, Dayah Teumanah, Tampui, Reuseb, Mesjid Peuduek, Tuha, Paya, Mesjid Trienggadeng, Tung Kleut, Me Pangwa, Rawasari, Cot Makaso, Kuta Pangwa, Meucat Pangwa, Dayah Pangwa, Cot Lheu Rheng, Meue, Keude Trienggadeng, Raya, Me Peudok Baroh, Sagou, Lhok Puuk, Tunong Pantee Raja, Teungoh, Peuradeu, Reudeup, Mesjid Pante Raja, Muka Blang, Hagu, Tunong Pantee, Raja, Keudee Pante Raja, Aki Neungoh, Abah Lueng, Jijiem, Sarah Panyang, Blang Sukon, Kayee, Jatoe, Blang Baro, Blang Iboih, Dayah Langien, Blang Krueng, Alue, Tanoh Mirah, Ujong Leubat, Tualada, Cut Langien, Sagoe, Baroh Cot, Bale, Teungoh, Baroh Musa, Paru Keude, Lancang, Udeung Ara, Blang Glong, Keude, Pueb/Lueng Nibong, Daboih, Pulo Rheng, Gampong, Dayah Nyong, Beurandeh, Kayee Raya, Siren, Tutong, Manyang, Baroh Lancok, Mesjid Lancok, Pulo Pueb, Sawang Baro Nyong, Cut Nyong, Paru Cot
Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.