Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat Syarat Akta Kelahiran

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari Akta Kelahiran. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Kelahiran.

Sebelum mengurus Akte Kelahiran kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat Akta Kelahiran Dibawah  atau Sebelum 60 hari (Tepat Waktu)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Cara Membuat Akta Kelahiran Setelah 60 hari (Terlambat atau Telat)

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Pelapor Kelahiran dari RT dan atau RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  4. Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  6. Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  7. Membawa dua orang saksi dan melampirkan fotokopi KTP kedua orang saksi tersebut
  8. Jika yang melapor bukan orang tua, Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
  9. Membayar Sanksi Administrasi (denda keterlambatan sejumlah uang, sesuai dengan Perda Kabupaten Kota setempat, atau peraturan Bupati Walikota setempat tentang penyelenggara administrasi kependudukan)

Perhatian bagi Persyaratan Khusus:

  • Berita Acara kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
  • Kutipan akta Kelahiran Ibu bagi anak yang lahir di luar perkawinan

Fungsi, Guna, dan Manfaat Akta Kelahiran:

  • Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  • Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
  • Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
  • Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
  • Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
  • Pembuatan KTP Elektronik, KK dan NIK.g. Pembuatan SIM.
  • Pembuatan pasport.
  • Pengurusan tunjangan keluarga.
  • Pengurusan warisan.
  • Pengurusan beasiswa.
  • Pengurusan pensiun bagi pegawai.
  • Melaksanakan pencatatan perkawinan.
  • Melaksanakan ibadah haji.
  • Pengurusan kematian.
  • Pengurusan perceraian.
  • Pengurusan pengakuan anak.
  • Pengurusan pengangkatan anak/adopsi

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal dengan alamat di Kecamatan Lawe Alas, Kecamatan Babul Rahmah, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kecamatan Babul Makmur, Kecamatan Semadam, Kecamatan Bambel, Kecamatan Bukit Tusam, Kecamatan Babussalam, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Badar, Kecamatan Darul Hasanah

Serta bagi warga yang tinggal dengan alamat di Gampong Alur Langsat, Lawe Tungkal, Rumah Luar, Rumah Kampung, Muara Baru, Pasir Bangun, Engkeran, Lawe Kongkir, Kubu, Kuta Cingkam II, Kuta Cingkam I, Lawe Sempilang, Kuta Batu II, Kuta Batu I, Perapat Batu Nungul, Pulo Sepang, Rambah Sayang, Paye Munje, Darul Amin, Lawe Lubang Indah, Simpang III Jongar, Penyebrangan Cingkam, Jongar, Lawe Penanggalan, Jambur Lak Lak, Kumbang Jaya, Kumbang Indah, Deleng Megakhe, Lawe Bekung Tampahan, Badar Indah, Salang Muara/Salang Baru, Natam Baru, Lawe Mengkudu, Aunan Sepakat, Ketambe, Rumah Bundar, Gulo, Lawe Stul, Kite Meranggun, Pulo Piku, Terutung Kute, Kuta Ujung, Mamas, Tanjung Lama, Tanjung Muda, Tanjung Aman, Rambung, Teldak, Serimuda, Darul Makmur, Kute Rambe, Ujung Baru, Mamas Baru, Rambung Jaya, Makmur Jaya, Batu Hamparan, Rih Mebelang, Kuta Batu Baru, Penguhapan, Salim Pipit, Lawe Sumur, Uning Sigugur, Kuta Lang-Lang, Lumban Sitio-Tio, Meranti, Perdamean, Mutiara Damai, Lumban Tua, Dolok Nauli, Tuhi Jongkat, Titi Mas, Jambur Damar, Tenembak Alas, Salim Pinim, Lawe Malum, Alur Baning, Lawe Loning Gab, Lawe Loning Aman,

Juga penduduk yang memiliki alamat di Gabungan Parsaoran, Kedataran Gab, Kuta Tengah, Tanah Baru, Lawe, Sigala Timur, Lawe Sigala Barat, Suka Damai, Lawe Sigala II, Lawe Tua Gab, Bukit Merdeka, Lawe Kesumpat, Darul Aman, Lawe Loning Sepakat, Gaya Jaya, Lawe Loning I, Lawe Rakat, Suka Maju, Suka Jaya, Lawe Serke, Lawe Tua Persatuan, Lawe Tua Makmur, Bukit Sepakat, Enmya Batu Dua Ratus, Sebungke, Naga Timbul, Muara Situlen, Pardamean, Sejahtera, Kampung Bhakti, Lawe Perbunga, Cinta Damai, Pardomuan II, Lawe Deski Sabas, Pardomuan I, Lawe Deski I, Gunung Pak-Pak, Bunbun Alas, Tanjung Sari, Bintang Alga, Musara, Bukit Bintang Indah, Muara Setia, Sejahtera Baru, Tanoh Alas, Cinta Makmur, Lawe Mantik, Kute Makmur, Lawe Desky Tongah, Lawe Kinga T Tinggi, Lawe Beringin Horas, Lawe Beringin Gayo, Suka Makmur, Ngk Alur Buluh, Simpang Semadam, Semadam Awal, Kebun Sere, Semadam Asal, Lawe Kinga Gab, Titi Pasir, Pasar Puntung, Lawe Petanduk, Sepakat Segenep, Kampung Baru, Selamat Indah, Tualang Sembilar, Trt Payung Hilir, Trt Payung Hulu, Likat, Rikit, Kuning I, Cinta Damai, Kuning II, Kuta Lang Lang Pedesi, Biak Muli,

Serta alamat di Gampong Terutung Megara Asli, Pinding, Lawe Hijo, Kuta Lesung, Berandang, Lawe Sumur, Trt Mg Lawe Pasaran, Bambel Gab, Kisam Gabungan, Penosan, Kisam Kute Pasir, Pulo Kedondong, Pulo Perengge, Kute Antara, Buah Pala, Kute Bunin, Lawe Sumur Baru, Trt Seperai, Lawe Kihing, Bambel, Kute Seri, Maha Singkil, Tenembak Bintang, Alur Buluh, Tualang Baru, Kuta Lengat Pagan, Kuta Lengat Selian, Kuta Lingga, Rema, Lawe Dua Gab, Kerukunan, Kuta Buluh, Rikit Bur, Amaliah, Gumpang, Pejuang, Sebudi Jaya, Bambel Baru, Darussalam, Kutarih, Kutacane Lama, Perapat Hilir, Perapat Hulu, Pulolatong, Kota Kutacane, Muara Lawe Bulan, Mbarung, Pulonas, Batumbulan I, Batumbulan II, Batumbulan, Asli, Kampung Raja, Kampung Melayu, Terutung Pedi, Gumpang Jaya, Batumbulan Baru, Ujung Barat, Pulopeding, Mendabe, Pasir Penjengakan, Kutambaru, Pasir Gala Gab, Lawe, Rutung, Kuta Bantil Gab, Lawe Kulok Gab, Lawe Sagu Hulu, Bunga Melur Gab, Terutung, Mbelang, Tenembak Lang-Lang, Penampaan, Tenembak Juhar, Lawe Sagu Hilir, Kampung Nangka Gab, Tualang Lama, Telaga Mekar, Lawe Pangkat, Kuta Buluh Botong, Kutambau Bencawan, Pulonas Baru, Simpang Empat, Kandang Belang Mandiri, Mbacang Racun, Lawe, Kinge, Perapat Timur, Bahagia, Pulo Samupin, Kampung Baru, Purwodadi, Lawe Bekung, Salang Alas, Kuta Tinggi, Gusung Batu, Kampung Kaya/Kaya Pangur, Ranto Diur Gab, Lembah Alas, Kampung Sepakat, Salang Sigotom Gab, Salang Baru Gab, Peranginan, Kuta, Pasir, Natam, Deleng Damar,

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.