Cara Membuat, Proses, dan Syarat Mendapatkan KTP di Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Diposting pada

Organisasi Asgar

Cara Membuat dan Syarat e-KTP

Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan e-KTP atau KTP elektronik di Kabupaten Simeulue Propinsi Nangroe Aceh Darussalam

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011

Banyak yang belum tahu tentang apa itu arti, makna, pengertian dari e-KTP. Serta menanyakan tentang apa, persyaratan bagaimana, kepada siapa, kemana, dimana, berapa lama prosesnya, kapan selesainya, dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus e-KTP.

Sebelum mengurus e-KTP kita juga harus mengetahui tentang jadwal kerja dari instansi yang terlibat seperti RT, RW, Kantor Lurah, Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), jam berapa buka dan jam berapa tutup.

Kita juga harus tahu tentang lokasi alamat RT, alamat RW, alamat Kantor Lurah, alamat Kantor Camat, alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), nomor HP RT, RW, no telp lurah, nomer telepon camat, dan nomor telpon Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)

Cara Membuat e-KTP Baru

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP Baru:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Menyerahkan KTP lama.
  4. Sudah berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  6. Fotokopi akte kelahiran.
  7. Bagi Wajib KTP pemula yang belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  8. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi (Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  9. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Jika e-KTP Hilang atau Rusak

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Jika data informasi e-KTP Salah atau tidak Benar

Syarat berkas dokumen yang dibutuhkan, proses, dan Cara Mengurus e-KTP yang Datanya salah atau tidak benar:

  1. Pengantar dari RT dan atau RW
  2. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  3. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  4. Melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat untuk melakukan rekam Data dan atau foto.

Informasi dan proses di atas dapat digunakan oleh warga penduduk Kabupaten Simeulue Propinsi Nangroe Aceh Darussalam yang tinggal di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Timur, Kecamatan Teupah Barat, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Salang, Kecamatan Simeulue Barat, dan Kecamatan Alafan.

Serta bagi warga yang tinggal di Gampong Latiung, Gampong Labuhan Bajau, Suak Lamatan, Gampong Ana Ao, Lataling, Pulau Bengkalak, Badegong, Kebun Baru, Gampong Ulul Manyang, Pasir Tinggi, Labuhan Jaya, Labuhan Bakti, Batu Ralang, Alus Alus, Seuneubok, Blang Sebel, Matan Urung, Lasikin, Lanting, Simpang Abail, Abail, Nancawa, Labuah, Sua Sua, Batu Batu, Situbuk, Air Pinang, Kuala Makmur, Ganting, Linggi, Gampong Lugu, Sinabang, Suka Maju, Gampong Suka Karya, Gampong Suka Jaya, Gampong Air Dingin, Kota Batu, Sefoyan, Busung Indah, Kahat, Suak Buluh, Ujung Tinggi, Siumat, Amaiteng Mulia, Ameria Bahagia

Juga yang berada di Gampong Sital, Leubang, Leubang Hulu, Awe Seubal, Lantik, Awe Kecil, Salur, Salur Latun, Salur Lasengalu, Nancala, Maudil, Inor, Naibos, Laayon, Angkeo, Bunon, Silengas, Pulau Teupah, Dihit, Lauke, Lambaya, Lakubang, Kampung Aie, Lauree

Serta bagi yang tinggal di Gampong Latitik, Lamayang, Wel Wel, Bubuhan, Amarabu, Kuta Inang, Kuta Padang, Latak Ayah, Sibuluh, Borengan, Ujung Padang, Situfa Jaya, Putra Jaya, Luan Sorip, Suak Baru, Sebbe, Kuta Batu, Wel Langkom, Kuala Bakti, Lugu Sebahak, Gunung Putih, Babussalam, Muara Aman, Luan Balu, Sambay, Kuala Baru, Tanjung Raya, Bulu Hadik, Ujung Salang, Padang Unoi, Meunafah, Nasreuhe, Along, Panton Lawe, Mutiara, Karya Bakti, Tamon, Jaya Baru, Tameng, Lalla, Suak Manang, Bunga, Ganang Pusako, Kenangan, Sanggiran, Amabaan, Miteum, Malasin, Lamamek, Sigulai, Sembilan, Layabaung, Lhok Makmur, Lhok Bikhao, Babul Makmur, Batu Ragi, Sinar Bahagia, Ujung Harapan, Lafakha, Lhok Dalam, Lubuk Baik, Langi, Serafon, Lhok Paoh, Lamerem, Lewak.

Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.